Legislator Kotim sebut perlu pengawasan kepatuhan pemberdayaan pekerja lokal

id Legislator Kotim sebut perlu pengawasan kepatuhan pemberdayaan pekerja lokal, Kalteng, DPRD Kotim,Sampit, curhat, abadi

Legislator Kotim sebut perlu pengawasan kepatuhan pemberdayaan pekerja lokal

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Abadi. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah,  Muhammad Abadi menilai perlu ada pengawasan terhadap kepatutan perusahaan besar swasta dalam memberdayakan pekerja lokal.

"Kalau perlu dilakukan audit untuk mengetahui apakah setiap perusahaan sudah mematuhi aturan dalam memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal. Ini merupakan upaya kita memastikan perusahaan merealisasikan komitmen mereka untuk membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menjadikan mereka tenaga kerja," kata Abadi di Sampit, Senin.

DPRD telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Ini bentuk keseriusan DPRD dan pemerintah kabupaten dalam upaya memastikan agar pekerja lokal menjadi prioritas bagi setiap perusahaan.

Setiap perusahaan yang beroperasi di Kotawaringin Timur harus mengetahui dan menjalankan peraturan ini. Perusahaan diharapkan mempunyai pemahaman yang sama bahwa ini merupakan upaya bersama dalam memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.

Saat ini ada sekitar 58 perusahaan besar perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kotawaringin Timur. Selain itu ada pula perusahaan pertambangan, perkayuan, sektor jasa, hiburan dan lainnya.

Jika semua perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal, maka banyak masalah yang bisa diatasi seperti pengangguran, kemiskinan dan lainnya. 

DPRD mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah memberi kesempatan karir bagi pekerja lokal hingga mampu menduduki jabatan-jabatan strategis di perusahaan.

Baca juga: KNPI Kotim turun bantu korban banjir di Mentaya Hulu

Berdasarkan Pasal 26 ayat 1 peraturan daerah tersebut ditegaskan bahwa demi tercipta dan serapan tenaga kerja lokal, perusahaan harus memperkerjakan minimal 50 persen pekerja lokal dari jumlah tenaga kerja yang dimiliki. 

Semua pihak pemberi kerja juga diwajibkan untuk memberikan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja serta jaminan kematian. Hal itu sesuai Pasal 20 ayat 2 huruf (a).

DPRD berharap jika masyarakat bekerja dan mendapatkan posisi yang strategis di perusahaan maka mereka bisa hidup lebih sejahtera. Untuk itu perusahaan diharapkan memberikan kesempatan bagi pekerja lokal untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di perusahaan.

"Wajar saja mereka harus sejahtera karena hutan tempat mereka berusaha dan kebun-kebun karet, rotan serta buah-buahan mereka kini sudah berubah menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit. Perusahaan sawit harus bisa membuktikan keberpihakan mereka terhadap masyarakat lokal," demikian Abadi.

Baca juga: DPRD Kotim prihatin Perda Pengawasan Minuman Beralkohol tidak dijalankan