DPRD Kotim prihatin Perda Pengawasan Minuman Beralkohol tidak dijalankan

id DPRD Kotim prihatin Perda Pengawasan Minuman Beralkohol tidak dijalankan, Kalteng, DPRD Kotim, Darmawati, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

DPRD Kotim prihatin Perda Pengawasan Minuman Beralkohol tidak dijalankan

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Darmawati. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Darmawati mengaku prihatin Peraturan Daerah tentang Pengawasan Minuman Beralkohol tidak dijalankan sesuai harapan.

"Keresahan di tengah masyarakat terkait peredaran minuman keras menjadi gambaran bahwa peraturan daerah tersebut belum dijalankan dengan baik. Ini sangat disayangkan. Kita tidak perlu takut menjalankan peraturan daerah ini," kata Darmawati di Sampit, Senin.

Harapan ini disampaikan Darmawati menyikapi keresahan masyarakat terkait masih maraknya peredaran minuman keras. Bahkan ada tempat penjualan minuman keras yang sebelumnya sudah dipasangi garis polisi, namun kini kembali buka melayani pembeli.

Darmawati menjelaskan, Kotawaringin Timur sudah memiliki dasar hukum dalam pengawasan peredaran minuman keras yakni dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Peraturan daerah tersebut mengatur secara jelas syarat-syarat terkait tata niaga atau penjualan minuman keras. Banyak ketentuan yang harus dipatuhi dalam penjualan minuman keras, seperti kadar alkohol, lokasi penjualan, serta perizinan yang harus dipenuhi.

Sayangnya hal itu diduga banyak dilanggar. Masyarakat mengeluhkan aktivitas penjualan minuman keras di toko-toko yang diduga kuat tidak mengantongi izin, bahkan di lokasi yang dinilai tidak etis karena dekat permukiman.

Darmawati meminta eksekutif tidak ragu menegakkan peraturan daerah tersebut untuk menertibkan peredaran minuman keras. Apalagi, Satuan Polisi Pamong Praja selaku penegak peraturan daerah sudah memiliki tiga orang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang berwenang memproses pelanggaran yang terjadi.

Satuan Polisi Pamong Praja juga disarankan bersinergi dengan Kepolisian dan Kejaksaan agar langkah yang diambil lebih efektif dan tidak sampai bertentangan dengan aturan lainnya.

Baca juga: Pembelajaran tatap muka terbatas di Kotim terapkan protokol kesehatan ketat

Menurut Darmawati, Peraturan Daerah tentang Pengawasan Minuman Beralkohol dibahas dan disetujui bersama oleh legislatif dan eksekutif. Untuk itu diharapkan bisa dilaksanakan bersama dengan penuh tanggung jawab.

DPRD sesuai dengan fungsinya juga terus mendorong agar peraturan daerah tersebut dilaksanakan dengan harapan. Apalagi fakta di lapangan menunjukkan keresahan masyarakat terhadap peredaran minuman keras ilegal.

"Jalankan peraturan daerah yang ada. Jika ternyata masih ada kekurangan, itu nanti jadi bahan evaluasi untuk disempurnakan. Jangan sampai peraturan daerah ini mandul. Sudah dibuat tapi tidak dilaksanakan. Nanti masyarakat menilai pemerintah daerah melakukan pembiaran," kata Darmawati.

Keresahan tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak lain terkait maraknya peredaran minuman keras, seharusnya tidak sampai terjadi jika pemerintah daerah melakukan pengawasan dengan baik disertai tindakan tegas.

Menurut Darmawati yang juga Ketua Komisi II DPRD, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak menertibkan peredaran minuman beralkohol ilegal. Jika tidak dikendalikan, minuman keras rawan menimbulkan dampak negatif, khususnya bagi remaja, seperti meningkatnya tindak kriminal.

Baca juga: Legislator Kotim dukung pemkab gandeng swasta manfaatkan sampah