Insentif nakes belum dibayar, pembangunan rumah dinas bupati sebesar Rp34 miliar
Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan pembangunan rumah dinas Bupati Penajam Paser Utara senilai Rp34 miliar merupakan sebuah ironi ketika insentif tenaga kesehatan masih belum dibayarkan.
"Suatu ironi ketika bupati dan jajarannya tetap melanjutkan pembangunan rumah jabatan Rp34 miliar itu, sementara banyak nakes di sana yang belum dibayarkan insentifnya," kata Robert dalam diskusi publik bertajuk Krisis Kepemimpinan Daerah di Tengah Pandemi COVID-19 yang disiarkan di kanal YouTube KPPOD Jakarta, Kamis.
Hasil investigasi oleh Ombudsman, kata Robert, menemukan masih sangat banyak insentif tenaga kesehatan yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu, honorarium vaksinator COVID-19 dan tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN) setempat juga masih belum dibayarkan.
Pembangunan rumah dinas Bupati Penajam Paser Utara masih berlangsung sejak Oktober 2020.
Robert menekankan bahwa terdapat kemungkinan angka Rp34 miliar dapat bertambah. Padahal, pembangunan rumah dinas adalah sesuatu yang sangat gampang untuk dia hentikan.
Menurut Robert, meski pembangunan tersebut telah memiliki landasan hukum, sebaiknya anggaran belanja untuk menangani dampak-dampak pandemi COVID-19.
Ia lantas mengutip pernyataan Plt. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman yang menyebutkan sektor yang terdampak, antara lain kesehatan, ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial.
Dalam praktiknya, kata Robert, justru hak-hak dari garda depan dalam penanganan COVID-19 yang tidak dibayarkan tepat waktu.
"Dalam kategori Ombudsman, ini adalah bentuk malaadministrasi. Ada penundaan berlarut yang kemudian hak-hak dan keadilan bagi mereka (nakes, vaksinator, dan ASN, red.) jadi tidak terbayarkan tepat waktu, ucapnya.
Ia mengatakan bahwa keadaan tersebut sungguh ironis. Ketika masyarakat sedang bergulat dengan berbagai kesulitan dalam mengatasi pandemi COVID-19, para elite justru bersikeras untuk melanjutkan pembangunan rumah dinas.
"Ini sungguh menyakitkan. Mereka (para elite, red.) bahkan masih mencari-cari alasan bahwa ini (pembayaran insentif nakes) bukan sesuatu yang wajib," kata Robert.
Meskipun demikian, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, di Penajam, Rabu (1/9), Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara Muhajir mengatakan bahwa insentif pada bulan Januari sampai Juni 2021 untuk tenaga kesehatan di Kabupaten Penajam Paser Utara akan segera dicairkan.
Ia mengatakan bahwa keterlambatan karena surat edaran insentif terbit di tengah berjalannya APBD 2021, rasionalisasi program dan kegiatan, serta refocusing anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK ) dan dana bagi hasil (DBH).
"Suatu ironi ketika bupati dan jajarannya tetap melanjutkan pembangunan rumah jabatan Rp34 miliar itu, sementara banyak nakes di sana yang belum dibayarkan insentifnya," kata Robert dalam diskusi publik bertajuk Krisis Kepemimpinan Daerah di Tengah Pandemi COVID-19 yang disiarkan di kanal YouTube KPPOD Jakarta, Kamis.
Hasil investigasi oleh Ombudsman, kata Robert, menemukan masih sangat banyak insentif tenaga kesehatan yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu, honorarium vaksinator COVID-19 dan tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN) setempat juga masih belum dibayarkan.
Pembangunan rumah dinas Bupati Penajam Paser Utara masih berlangsung sejak Oktober 2020.
Robert menekankan bahwa terdapat kemungkinan angka Rp34 miliar dapat bertambah. Padahal, pembangunan rumah dinas adalah sesuatu yang sangat gampang untuk dia hentikan.
Menurut Robert, meski pembangunan tersebut telah memiliki landasan hukum, sebaiknya anggaran belanja untuk menangani dampak-dampak pandemi COVID-19.
Ia lantas mengutip pernyataan Plt. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman yang menyebutkan sektor yang terdampak, antara lain kesehatan, ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial.
Dalam praktiknya, kata Robert, justru hak-hak dari garda depan dalam penanganan COVID-19 yang tidak dibayarkan tepat waktu.
"Dalam kategori Ombudsman, ini adalah bentuk malaadministrasi. Ada penundaan berlarut yang kemudian hak-hak dan keadilan bagi mereka (nakes, vaksinator, dan ASN, red.) jadi tidak terbayarkan tepat waktu, ucapnya.
Ia mengatakan bahwa keadaan tersebut sungguh ironis. Ketika masyarakat sedang bergulat dengan berbagai kesulitan dalam mengatasi pandemi COVID-19, para elite justru bersikeras untuk melanjutkan pembangunan rumah dinas.
"Ini sungguh menyakitkan. Mereka (para elite, red.) bahkan masih mencari-cari alasan bahwa ini (pembayaran insentif nakes) bukan sesuatu yang wajib," kata Robert.
Meskipun demikian, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, di Penajam, Rabu (1/9), Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara Muhajir mengatakan bahwa insentif pada bulan Januari sampai Juni 2021 untuk tenaga kesehatan di Kabupaten Penajam Paser Utara akan segera dicairkan.
Ia mengatakan bahwa keterlambatan karena surat edaran insentif terbit di tengah berjalannya APBD 2021, rasionalisasi program dan kegiatan, serta refocusing anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK ) dan dana bagi hasil (DBH).