Terbukti cemarkan nama Gubernur Kalteng, AJ ditahan di Rutan

id Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejati Kalimantan Tengah, Kejati Kalteng, Kalimantan Tengah, Kalteng, pencemaran nama Gubernur Kalimantan Tengah

Terbukti cemarkan nama Gubernur Kalteng, AJ ditahan di Rutan

Rumah Tahanan Klas IIA Palangka Raya. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah membenarkan Putusan kasasi Nomor 3454 K/Pid.Sus/2019 tanggal 18 November 2019, Mahkamah Agung (MA) menghukum Alfridel Jinu  dengan pidana penjara selama 3 bulan, dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

"Atas putusan itu, Jumat tanggal 27 Agustus 2021 lalu, Alfridel Jinu telah kami eksekusi dengan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas II A Palangka Raya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra di Palangka Raya, Kamis.

Dodik menjelaskan bahwa putusan kasasi MA tersebut memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 45/PID.SUS/2019/PT.PLK tanggal 1 Juli 2019.

Alfridel Jinu sendiri diajukan ke pengadilan dengan dugaan pencemaran nama baik Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran. Dia diadili akibat postingan statusnya di jejaring sosial facebook miliknya pada April 2017 lalu, yang memuat kata-kata yang kurang pantas dan ditujukan kepada Gubernur Kalteng.

Atas perbuatannya, Alfridel Jinu diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19  Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11  Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palangka Raya, berdasarkan putusan Nomor 24/Pid.Sus/2019/,PN Plk, majelis hakim menyatakan Alfridel Jinu  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentramisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 

Alfridel Jinu pun dijatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp10 juta dengan keTentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari. Majelis hakim juga menetapkan bahwa hukuman itu tidak akan dijalani, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, oleh karena terpidana sebelum masa percobaan 1 tahun telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum.

Menyikapi keputusan itu, jaksa penuntut umum dan  Alfridel Jinu melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Sayangnya upaya banding Alfridel Jinu ditolak. Bahkan Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang terdiri dari Bambang Widiyatmoko sebagai hakim ketua dengan dibantu hakim anggota Surya Yulie Hartanti dan Dwi Prapti Maryudiati dalam putusan banding menjatuhkan pidana terhadap Alfridel Jinu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Dan pada akhirnya, upaya kasasi Alfridel Jinu juga tidak dikabulkan. Justru putusan kasasi majelis hakim Mahkama Agung Nomor 3454 K/Pid.Sus/2019 tanggal 18 November 2019 memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya.