Gunung Mas targetkan penurunan angka prevalensi stunting di bawah 14 persen

id gunung mas,prevalensi stunting,gumas,Gunung Mas targetkan penurunan angka prevalensi stunting di bawah 14 persen

Gunung Mas targetkan penurunan angka prevalensi stunting di bawah 14 persen

(Dari kiri) Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Bupati Jaya S Monong, Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing, dan Sekda Yansiterson saat pembukaan rembuk stunting tingkat kabupaten, di Kuala Kurun, Senin (6/9/2021). (ANTARA/HO-Diskominfosantik Gumas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menargetkan penurunan angka prevalensi stunting atau gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis di bawah 14 persen pada tahun 2024 mendatang.

Bupati Gumas Jaya S Monong saat membuka rembuk stunting di Kuala Kurun, Senin, mengatakan bahwa pencegahan dan penurunan stunting merupakan suatu hal yang sangat penting karena merupakan bagian dari upaya pencapaian visi kabupaten setempat.

“Visi yang dimaksud yakni Terwujudnya Kabupaten Gumas yang Bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Mandiri atau biasa kami singkat BERJUANG BERSAMA, dengan misi kedua yakni Meningkatkan Kualitas Pembangunan Sumber Daya Manusia,” ucap dia.

Tujuan dari misi kedua tersebut adalah daya saing SDM, yang sasarannya dalam rancangan akhir perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gumas adalah penurunan angka prevalensi stunting sampai di bawah 14 persen pada tahun 2024.

Baca juga: Bupati dan Forkopimda Gumas salurkan bantuan kepada korban banjir

Rembuk stunting merupakan suatu langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama, antara perangkat daerah penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non pemerintah serta masyarakat.

“Melalui rembuk stunting diharapkan seluruh stakeholder yang terlibat dapat menyepakati komitmen intervensi terintegrasi penurunan stunting untuk dimuat dalam dokumen RKPD/Renja Perangkat Daerah tahun 2022,” kata dia.

Lebih lanjut, Pemerintah Pusat telah menunjukan komitmen yang sangat tinggi dalam upaya percepatan penurunan stunting dengan memperkuat regulasi, sehingga pada 5 Agustus 2021 lalu telah terbit Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Isi perpres tersebut antara lain berupa penjabaran strategi nasional percepatan penurunan stunting, kewajiban pemerintah desa untuk memprioritaskan dana desa dalam mendukung penyelenggaraan penurunan stunting, dan adanya amanat bagi Desa/Kelurahan untuk menetapkan Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat Desa/Kelurahan.

Baca juga: Bell Box TB Berkesan jadi strategi Gumas tangani TBC

“Untuk itu, saya harapkan kepada seluruh perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti perpres ini,” tutur orang nomor satu di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ ini.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Gumas Yantrio Aulia mengatakan berdasarkan data tahun 2020, angka prevalensi stunting di kabupaten setempat adalah 22,87 persen.

Rembuk  stunting yang dilakukan ini  adalah rembuk stunting tingkat kabupaten, yang bertujuan untuk menindaklanjuti Hasil Analisis Situasi dan Rancangan Rencana Kegiatan Aksi Daerah Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting tahun 2021.

“Tujuan lainnya adalah membangun komitmen bersama seluruh stakeholder sebagai penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non pemerintah dan masyarakat, dalam upaya melaksanakan kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi di Gumas,” demikian Yantrio.

Baca juga: Legislator Gumas apresiasi terbentuknya Tim relawan pemulasaran jenazah pasien COVID-19 Tewah

Baca juga: Legislator Gumas: Selalu terapkan prokes pada setiap tahapan pilkades

Baca juga: Pembentukan Relawan pemulasaran jenazah pasien COVID-19 Kecamatan Tewah Gumas