Legislator Kotim hargai sikap bupati terkait polemik renovasi gerbang

id Legislator Kotim hargai sikap bupati terkait polemik renovasi gerbang, Kalteng, DPRD Kotim, Dadang Siswanto, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Legislator Kotim hargai sikap bupati terkait polemik renovasi gerbang

Ketua Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Dadang Siswanto mengaku menghargai sikap Bupati Halikinnor yang tetap melanjutkan renovasi dan tidak mengganti nama gerbang Sahati di Jalan Tjilik Riwut Sampit.

"Kompromi kita (DPRD dengan eksekutif) sudah selesai bahwa itu disepakati dalam rangka untuk mempercantik Kota Sampit maka gerbang itu perlu direvitalisasi. Terkait dengan bentuk, jenis dan segala macamnya seperti apa dan modelnya seperti apa, itu ruangnya (kewenangan) kepala daerah," kata Dadang di Sampit, Selasa.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PAN ini terkait adanya polemik di masyarakat terkait renovasi dan revitalisasi gerbang Sahati. Sebagian warga mengkritik proyek senilai Rp697 juta itu karena belum mendesak, padahal banyak program lain yang membutuhkan dukungan anggaran seperti perbaikan jalan dan penanganan pandemi.

Sorotan warga juga terkait desain gerbang yang dinilai tidak mencerminkan ciri khas budaya lokal. Tuntutan lainnya yaitu agar pemerintah daerah mengganti nama gerbang Sahati dengan nama yang lebih identik dengan budaya lokal.

Menanggapi itu, Dadang meminta masyarakat memahami bahwa perencanaan revitalisasi gerbang yang berlokasi di depan Stadion 29 November Sampit itu dibuat di masa pemerintahan terdahulu yaitu pasangan Bupati Supian Hadi dan Wakil Bupati Muhammad Taufiq Mukri atau akrab disebut Sahati. 

Sementara itu, Bupati Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati baru dilantik  pada Jumat (26/2). Oleh karena itu mereka hanya melaksanakan revitalisasi itu karena perencanaannya sudah ada dan APBD 2021 yang membiayai program tersebut juga sudah disetujui pihak eksekutif bersama DPRD pada akhir 2020 lalu.

Baca juga: Pemkab Kotim tanggapi positif saran fraksi DPRD terkait tiga raperda

"Ketika kegiatan itu dilaksanakan pada tahun 2021 maka berarti secara prosedur-prosedur sudah dilewati. Secara hukum sudah sah untuk bisa dilaksanakan," ujar Dadang.

Menurut Dadang, tidak ada ruang bagi DPRD untuk mengintervensi terlalu jauh karena teknisnya saat ini sudah menjadi ruang kepala daerah. Fungsi DPRD hanya tiga yaitu pengawasan, budgeting dan legislasi. Tidak ada fungsi DPRD di wilayah perencanaan.

"Secara prosedur sudah 'clear and clean' untuk dilaksanakan di lampiran dalam Perda APBD tahun 2021. Fraksi PAN memandang lebih pada prosedur bahwa itu sudah tuntas," ujar Dadang.

Sementara itu Bupati Halikinnor kembali menegaskan bahwa revitalisasi gerbang Sahati itu merupakan kegiatan yang direncanakan oleh pemerintahan terdahulu dan kebetulan pelaksanaannya saat ini ketika dia memimpin.

"Ini bukan sekadar agar terlihat cantik, tetapi juga demi keamanan karena bagian atas gerbang itu terlalu berat, dikhawatirkan roboh. Makanya dalam kegiatan ini sekitar 50 persen diubah. Soal desain masih ada peluang dibicarakan, tapi kalau soal nama, itu sudah ditetapkan oleh pemerintahan terdahulu. Saya menghargai itu," demikian Halikinnor.

Baca juga: Banjir di Sampit picu kemacetan Trans Kalimantan