Jaksa Bartim cek proyek jalan senilai Rp5,3 miliar
Tamiang Layang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah, melakukan pengecekan pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Tamiang Layang – Simpang Desa Didi (Batas Desa Dorong) senilai Rp5,3 miliar di Jalan Nansarunai di Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.
"Kita melakukan pendampingan yang tujuannya agar pembangunan dapat terlaksana tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran," kata Kajari Barito Timur (Bartim) Daniel Panannangan diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wajanang di Tamiang Layang, Kamis.
Menurutnya, peninjauan lapangan merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa adanya kegiatan pelaksanaan proyek pekerjaan yang mendapatkan pendampingan dari Kejari Barito Timur.
Tahun 2021, kata dia, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perkim Barito Timur meminta dilakukan pendampingan tiga proyek yakni peningkatan jalan Tamiang – Simpang Didi, Peningkatan Jalan Bundaran Longkang dan Pembangunan Bundaran Longkah.
"Tujuannya adalah pencegahan dengan mendampingi proyek pembangunan tersebut dari awal sampai selesai, sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemerintah dan masyarakat," kata Wajanang.
Ditambahkan pria yang pernah menjadi Jaksa di Kejari Gunung Mas itu, peninjauan juga merupakan komitmen dalam Kejari Barito Timur dalam menindaklanjuti dari permohonan pendampingan yang dimohonkan Dinas PUPR Perkim setempat.
"Dengan adanya pendampingan, ketiga proyek tersebut bisa terlaksana dan pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu, serta tanpa adanya permasalahan hukum," tegas dia.
Kepala Dinas PUPR Perkim Barito Timur Jumail mengatakan proyek peningkatan Jalan Tamiang Layang – Simpang Didi (batas Desa Dorong) merupakan salah satu upaya dan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan fasilitas umum menjadi lebih baik.
"Terpenting dengan peningkatan jalan ini tentunya kita bisa dapat memberi kenyamanan kepada masyarakat saat berkendara," kata Jumail.
Dia juga mengapresiasi komitmen Kejari Barito Timur dalam pendampingan hukum, agar pembangunan dapat terlaksana tepat waktu dan memberikan maaf yang sebesar-besarnya bagi pemerintah dan masyarakat.
"Kita melakukan pendampingan yang tujuannya agar pembangunan dapat terlaksana tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran," kata Kajari Barito Timur (Bartim) Daniel Panannangan diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wajanang di Tamiang Layang, Kamis.
Menurutnya, peninjauan lapangan merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa adanya kegiatan pelaksanaan proyek pekerjaan yang mendapatkan pendampingan dari Kejari Barito Timur.
Tahun 2021, kata dia, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perkim Barito Timur meminta dilakukan pendampingan tiga proyek yakni peningkatan jalan Tamiang – Simpang Didi, Peningkatan Jalan Bundaran Longkang dan Pembangunan Bundaran Longkah.
"Tujuannya adalah pencegahan dengan mendampingi proyek pembangunan tersebut dari awal sampai selesai, sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemerintah dan masyarakat," kata Wajanang.
Ditambahkan pria yang pernah menjadi Jaksa di Kejari Gunung Mas itu, peninjauan juga merupakan komitmen dalam Kejari Barito Timur dalam menindaklanjuti dari permohonan pendampingan yang dimohonkan Dinas PUPR Perkim setempat.
"Dengan adanya pendampingan, ketiga proyek tersebut bisa terlaksana dan pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu, serta tanpa adanya permasalahan hukum," tegas dia.
Kepala Dinas PUPR Perkim Barito Timur Jumail mengatakan proyek peningkatan Jalan Tamiang Layang – Simpang Didi (batas Desa Dorong) merupakan salah satu upaya dan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan fasilitas umum menjadi lebih baik.
"Terpenting dengan peningkatan jalan ini tentunya kita bisa dapat memberi kenyamanan kepada masyarakat saat berkendara," kata Jumail.
Dia juga mengapresiasi komitmen Kejari Barito Timur dalam pendampingan hukum, agar pembangunan dapat terlaksana tepat waktu dan memberikan maaf yang sebesar-besarnya bagi pemerintah dan masyarakat.