Legislator Kotim desak penambahan anggaran dana tak terduga tangani bencana

id Legislator Kotim desak penambahan anggaran dana tak terduga tangani bencana, Kalteng, DPRD Kotim, Dadang Siswanto, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Legislator Kotim desak penambahan anggaran dana tak terduga tangani bencana

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Dadang Siswanto menyampaikan pendapatnya saat rapat perubahan APBD membahas anggaran penanggulangan bencana, Jumat (10/9/2021). ANTARA/HO-DPRD Kotim

Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Dadang Siswanto mendesak penambahan alokasi anggaran dana tidak terduga karena sangat dibutuhkan untuk membantu masyarakat.

"Belanja tak terduga dialokasikan hanya Rp1 miliar. Ini harus ditambah. Kita lihat sendiri banjir yang terjadi sangat parah dan masyarakat sangat memerlukan bantuan," kata Dadang saat rapat pembahasan perubahan APBD dengan mitra kerja, Jumat.

Politisi muda yang menjabat Ketua Fraksi PAN ini mendorong dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2021 ini dilakukan penambahan anggaran untuk dana tidak terduga. Saat ini banyak hal yang harus dilakukan pemerintah untuk membantu korban bencana banjir.

Saat ini banjir melanda tujuh kecamatan yakni enam kecamatan di wilayah utara atau hulu yang meliputi Bukit Santuai, Antang Kalang, Telaga Antang, Tualan Hulu, Mentaya Hulu dan Parenggean, serta satu kecamatan di wilayah hilir yaitu Kota Besi.

Sudah berlangsung tiga minggu, banjir masih terjadi, bahkan kondisi air di beberapa lokasi, khususnya Kecamatan Kota Besi semakin dalam. Penanganan ini tentu membutuhkan dana cukup besar agar bisa maksimal.

Anggaran dibutuhkan tidak saja saat tahap tak terduga saat ini, tetapi juga dalam situasi pasca bencana nanti. Untuk itu perlu penyediaan anggaran yang mencukupi kebutuhan anggaran.

Menurut Dadang, mumpung saat ini pembahasan perubahan APBD 2021, dia mendesak agar semua pihak menyamakan persepsi untuk menambah anggaran dana tidak terduga. 

Baca juga: Seleksi CASN Kotim dimulai 25 September, ini aturan teknisnya

Tujuannya agar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial maupun instansi terkait lainnya bisa membantu korban bencana lebih maksimal. Meskipun banyak pihak yang memberi bantuan untuk korban banjir, namun anggaran tidak terduga harus disiapkan cukup memadai karena sebuah keharusan.

"Kita tidak bisa selalu berharap bantuan dari perusahaan atau masyarakat. Penanganan bencana dan korban bencana ini kewajiban pemerintah. Pemerintah yang harus berada paling depan, untuk itu perlu kesiapan anggaran," tegas Dadang.

Dadang mengapresiasi dan salut dengan kepedulian masyarakat, sejumlah pihak, termasuk kalangan pejabat dan aparatur sipil negara dalam membantu korban banjir. Kepedulian ini memang diharapkan agar korban banjir bisa terbantu di tengah musibah ini.

Namun Dadang kembali menekankan bahwa pemerintah daerah sendiri sudah seharusnya menyediakan anggaran mencukupi melalui dana tidak terduga untuk penanganan bencana dan korban bencana. Bagi daerah yang rawan berbagai bencana, sudah seharusnya Kotawaringin Timur memperhatikan masalah ini dengan sangat serius.

Dadang juga meminta cadangan beras 100 ton yang dimiliki pemerintah daerah wajib digunakan untuk membantu masyarakat yang sedang tertimpa bencana. Penyaluran itu diharapkan dilakukan secara cepat karena masyarakat sangat membutuhkan.

"Birokrasi penyaluran bantuan juga jangan terlalu rumit karena bisa menghambat realisasi bantuan. Selain itu, distribusi bantuan juga harus merata. Jangan sampai ada korban banjir yang terlewat dan tidak mendapatkan bantuan. Intinya, jangan sampai warga kita kelaparan," demikian Dadang.

Baca juga: Banjir di Kotim lebih parah dibanding tahun lalu