Polres Kotim waspadai peredaran narkoba melibatkan ibu rumah tangga

id Polres Kotim waspadai peredaran narkoba melibatkan ibu rumah tangga, Kalteng, Wakapolres, Kompol Abdul Aziz

Polres Kotim waspadai peredaran narkoba melibatkan ibu rumah tangga

Waka Polres Kotawaringin Timur Kompol Abdul Aziz Septiadi memimpin pemusnahan barang bukti sabu-sabu, Rabu (7/9/2021). ANTATA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah terus meningkatkan kewaspadaan terhadap modus-modus peredaran narkoba, termasuk yang terungkap awal pekan tadi yakni ditangkapnya seorang ibu rumah tangga dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.

"Ini akan menjadi perhatian lebih lanjut dalam diskusi dengan pemangku kepentingan terkait," kata Waka Polres Kotawaringin Timur Kompol Abdul Aziz Septiadi di Sampit, Rabu.

Senin lalu Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur menangkap tiga orang yang diduga terkait peredaran narkoba. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.

Salah satu diantaranya adalah SH (53). Ibu rumah tangga ini dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur karena ditemukan satu paket sabu-sabu di warung makan miliknya saat petugas melakukan penggeledahan.

Meski berkilah bahwa barang haram itu merupakan titipan orang lain, namun polisi tetapkan membawanya untuk diproses hukum. Petugas curiga kini bandar mengincar ibu rumah tangga untuk dijadikan pengedar narkoba.

Aziz menegaskan, Polres bersama instansi terkait akan terus bekerja untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Apapun modus para pelaku, pihaknya akan terus berusaha keras membongkar peredaran barang haram tersebut.

Baca juga: Legislator sarankan Pemkab Kotim buka jalan baru cegah kemacetan

Dia juga menyoroti peredaran narkoba yang kini merambah hingga ke kawasan pelosok desa. Dia meminta masyarakat segera melaporkan jika mengetahui ada dugaan aktivitas terkait narkoba agar bisa secepatnya ditindaklanjuti dan pelakunya ditangkap.

"Kami penegak hukum bahu-membahu segala bentuk peredaran gelap peredaran narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu dukungan semua pihak," tegas Aziz.

Sementara itu, Aziz juga memimpin pemusnahan barang bukti sabu-sabu dari perkara yang mereka tangani. Barang bukti berupa 18 paket sabu-sabu dengan berat 14,20 gram. Kasus itu terbagi pada lima perkara dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang.

Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu-sabu ke dalam air yang sudah dicampur cairan pembersih lantai, kemudian airnya dibuang ke selokan sehingga tidak bisa lagi dimanfaatkan.

Baca juga: DPRD Kotim ingatkan bantuan untuk korban banjir harus merata