Wapres: Pemerintah prioritaskan perlindungan ketenagakerjaan non ASN-pekerja rentan

id Wapres: Pemerintah prioritaskan perlindungan ketenagakerjaan non ASN-pekerja rentan, Kalteng, Palangka Raya, BPJAMSOSTEK

Wapres: Pemerintah prioritaskan perlindungan ketenagakerjaan non ASN-pekerja rentan

Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin pada acara Paritrana Award. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah memprioritaskan perlindungan ketenagakerjaan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi non-ASN dan pekerja rentan di seluruh Indonesia.

"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan regulasi seperti Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 sebagai komitmen pemerintah mengoptimalkan program perlindungan Jamsostek," kata Ma'ruf Amin melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Jumat.

Ma'ruf Amin menegaskan Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur penganggaran Jamsostek merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung implementasi Jamsostek secara menyeluruh.

Permendagri dimaksud mengatur perlindungan Jamsostek melalui penganggaran APBD tahun 2022 bagi para pekerja non-ASN, pegawai penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pegawai BUMD.

Pernyataan itu diungkapkan Wapres Ma'ruf terkait pelaksanaan Penganugerahan Paritrana Award keempat tahun yang merupakan penghargaan tahunan dari pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Para kandidat Paritrana Award ini terbagi atas beberapa kategori, yaitu kategori pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan perusahaan atau badan usaha mulai dari skala besar, menengah, hingga Usaha Kecil Menengah (UKM).

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menerangkan bahwa partisipan dari Paritrana Award 2020 ini diramaikan oleh kandidat dari 34 provinsi, 124 kabupaten/kota, 143 badan usaha skala besar, 157 badan usaha skala menengah dan 34 UKM yang mewakili tiap provinsi.

Seluruh kandidat diseleksi secara berlapis mulai dari tingkat provinsi, hingga mengerucut pada panitia seleksi pusat dan berlanjut pada sesi wawancara.

"Sampai akhirnya kami mendapatkan kandidat pemenang dari tujuh provinsi, delapan kabupaten/kota, sembilan badan usaha skala besar dan sembilan badan usaha skala menengah," kata Anggoro.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengingatkan bahwa program Jamsostek ini sangat penting untuk memberikan perlindungan dan keamanan dalam bekerja sehingga pekerja bisa fokus dan meningkatkan produktivitas yang berujung pada kesejahteraan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK rayakan Hari Pelanggan Nasional 2021 bersama peserta

"Sementara terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menggunakan basis data BPJAMSOSTEK menjadi salah satu manfaat pekerja atau buruh menjadi peserta BPJAMSOSTEK," terangnya.

Selanjutnya Menko PMK Muhajir Effendy menegaskan Paritrana Award ini akan terus dilakukan setiap tahunnya karena terbukti mampu meningkatkan komitmen dari seluruh unsur Pemerintah, mulai dari Pusat, Provinsi, hingga ke Kabupaten atau Kota.

"Termasuk perusahaan atau Badan Usaha dalam mendukung implementasi Jamsostek di wilayah masing-masing," katanya.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya, Budi Wahyudi mengapresiasi UMKM Berkat Uhat Kayu yang mewakili Provinsi Kalimantan Tengah dan mendapatkan uang pembinaan dari BPJAMSOSTEK.

"Mewakili BPJAMSOSTEK Palangka Raya, saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah daerah dan Berkat Uhat Kayu selaku UMKM Inspiratif yang telah berpartisipasi dalam Paritrana Award ini," katanya.

Pihaknya juga berharap Anugerah Paritrana ini menjadi pemicu semangat yang dapat memotivasi semua pihak, terutama untuk para UMKM untuk mendaftarkan para pekerja nya agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Palangka Raya dapat segera terwujud.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Palangka Raya berikan pelayanan spesial di Hari Pelanggan Nasional