Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur menembak salah satu anggota komplotan pencuri ternak dari empat orang yang berhasil ditangkap, dan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Unit Resmob Timur Satreskrim Polres Jember telah berhasil mengamankan empat orang pelaku, yakni FR (30), TR (37),YL (30), JH (57), sedangkan GM dan SL masih DPO," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam rilis yang diterima di Jember, Selasa malam.
Menurutnya, seorang warga di Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo kehilangan ternaknya dari dalam kandang, karena pencuri yang masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencukil jendela rumah untuk memotong tali sapi dan pencuri juga mengambil telepon genggam milik korban.
"Komplotan pencuri ternak itu sudah merencanakan untuk mencuri ternak di Desa Mulyorejo dengan berkumpul di rumah salah satu anggota komplotan yakni GM yang kini masih buron," ujarnya.
Ia menjelaskan awalnya FR ditelepon oleh GM yang kini masih DPO, untuk diajak mencuri ternak sapi milik korban, dua hari kemudian FR berkumpul bersama SL yang juga masih DPO, dan TR di rumah GM.
"Empat tersangka tersebut berangkat dari rumah GM menuju ke rumah korban untuk melakukan aksinya dengan menggunakan sebuah mobil Panther dengan masing-masing perannya," katanya lagi.
Komang mengatakan GM sebagai pemotong tali pengait sapi dan membawa sapi keluar dari kandang, sedangkan FR dan SL menjaga di luar kandang sapi, kemudian YL sebagai sopir Panther yang digunakan untuk mengangkut sapi.
"Aksi mereka berhasil dan sapi hasil curian disembunyikan di dalam hutan Baban Silosanen, bahkan sapi curian itu sempat ditawarkan ke orang lain dan diduga ada orang yang siap membelinya," ujarnya pula.
Melihat adanya gerakan yang mencurigakan serta laporan dari pihak korban, kata dia, maka unit Resmob Timur melakukan pencarian dan berhasil mengamankan empat pelaku, dan satu orang di antaranya ditembak, namun dua orang kabur masuk dalam DPO.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun," katanya lagi.
Berita Terkait
Resmikan klinik hewan, Bupati Kotim sebut berpotensi jadi sumber PAD
Jumat, 20 September 2024 5:38 Wib
Hewan dilindungi hasil serahan warga
Selasa, 17 September 2024 18:36 Wib
DPRD Palangka Raya: Waspada hewan liar masuk rumah
Kamis, 8 Agustus 2024 0:08 Wib
Memasuki peralihan musim, masyarakat diminta waspada hewan liar masuk rumah
Rabu, 31 Juli 2024 16:04 Wib
Sebanyak 12 ribu ekor hewan di Bartim perlu disuntik vaksin rabies
Kamis, 25 Juli 2024 18:43 Wib
Waspada masuk rumah, warga diminta pelajari cara mencegah jenis hewan liar
Rabu, 24 Juli 2024 21:17 Wib
PT SLK rayakan Idul Adha bersama warga Gunung Mas, berikan kambing dan sapi
Kamis, 20 Juni 2024 13:42 Wib
Anggota DPR RI bagikan daging kurban kepada warga tidak mampu di Kalteng
Rabu, 19 Juni 2024 10:12 Wib