Jakarta (ANTARA) - KPK mengeksekusi anak buah mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yaitu Matheus Joko Santoso ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung.
"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin pada Selasa (15/9) telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Terpidana Matheus Joko Santoso yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Matheus Joko juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp450 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Terpidana juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,5 miliar yang apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ungkap Ali Fikri.
Matheus Jokow adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako COVID-19 periode April-Oktober 2020. Matheus Joko bersama-sama dengan Adi Wahyono menjadi perantara penerima suap bagi Juliari Batubara senilai total Rp32,482 miliar.
Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Juliari P Batubara memerintahkan Adi Wahyono mengumpulkan "fee" sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia. Uang lalu diberikan ke Juliari melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.
Selain menerima suap, Matheus Joko juga terbukti mendirikan PT Rajawali Parama Indonesia sebagai penyedia bansos sembako COVID-19. Ia lalu memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada Wan M Guntar sebagai modal PT Rajawali Parama.
Dari keuntungan yang diperoleh PT Rajawali Parama, Matheus Joko lalu memberikan uang sebesar Rp1,56 miliar kepada seorang perempuan bernama Daning Saraswati. Daning menggunakan uang itu untuk membeli rumah dan mobil Toyota tipe Corolla Cross.
Terkait perkara ini, Juliari Batubara sudah divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan.
Berita Terkait
Jaksa Agung enggan sebut nama-nama terkait temuan Rp1 triliun di rumah mantan pejabat MA
Rabu, 13 November 2024 18:18 Wib
Mantan pemain Inter tersentuh oleh antusiasme fans Indonesia
Selasa, 12 November 2024 7:29 Wib
Serang wasit, mantan petinggi klub Turki dipenjara
Senin, 11 November 2024 20:56 Wib
MA kabulkan PK mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming
Selasa, 5 November 2024 17:42 Wib
Mantan Mendag Tom Lembong ditetapkan tersangka kasus importasi gula
Rabu, 30 Oktober 2024 16:35 Wib
Kuasa hukum sebut proses hukum kekerasan seksual mantan rektor UNUGO dinilai lambat
Selasa, 29 Oktober 2024 16:01 Wib
Mantan pejabat MA makelar kasasi Ronald Tannur siapkan upaya pembelaan
Senin, 28 Oktober 2024 15:14 Wib
12 mantan Satresnakoba Barelang ditetapkan tersangka dugaan penyisihan barang bukti narkoba
Rabu, 23 Oktober 2024 16:01 Wib