Teras: Dasar amandemen UUD 45 harus kepentingan rakyat dan kebangsaan

id Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, DPD RI, Teras Narang, Kalimantan Tengah, Kalteng, amandemen kelima UUD 45, UUD 45

Teras: Dasar amandemen UUD 45 harus kepentingan rakyat dan kebangsaan

Anggota DPD RI Agustin Teras Narang saat menjadi narasumber dalam Diskusi Kebangsaan Kelompok DPD RI seputar Amandemen UUD 45 di MPR RI, Kamis (16/9/2021). ANTARA/HO-Tim Teras Narang.

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengingatkan sekaligus meminta rencana amandemen kelima Undang-undang Dasar 1945, harus berdasarkan kepentingan rakyat, kebangsaan dan memperkuat perjalanan demokrasi serta kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Amandemen itu harus merepresentasikan kepentingan rakyat. Bukan kepentingan golongan atau untuk sesaat," kata Teras saat menjadi narasumber dalam Diskusi Kebangsaan Kelompok DPD RI seputar Amandemen UUD 45 di MPR RI, Kamis.

Selain itu, lanjut dia, rencana amandemen kelima UUD 45 itu juga harapannya benar-benar menata dan menyelaraskan serta tidak membenturkan kewenangan antara DPD RI, DPR RI dan MPR RI. Sebab, kuatnya parlemen mesti menjadi mitra utama pemerintah dalam sistem Presidensial yang juga kuat.

Mantan Ketua Komisi II dan III DPR RI itu tidak menginginkan perjalanan bangsa ini menjadi melambat hanya karena proses politik yang mahal dan lambat. Untuk itulah, amandemen harus menata kewenangan secara proporsional antara elemen MPR RI yakni DPD RI dan DPR RI.

"Penataan itu mesti dikelola secara cermat. Ini salah satu kunci proses demokrasi yang sehat," kata Teras.

Baca juga: Teras: 11 sungai besar di Kalteng potensial dikembangkan perikanan

Menurut Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu, proses amandemen sebagai konsensus politik dan diatur dalam konstitusi. Di mana seluruh pengusulan, pembahasan hingga pengambilan keputusan diatur dengan cermat di konstitusi hasil amandemen keempat.

Dia mengatakan artinya penggunaan aturan dalam pasal 37 UUD NRI 1945 baru akan dipakai dalam kesempatan amandemen kelima, bila terjadi. Dengan begitu, tinggal bagaimana para politisi memainkan kepiawaiannya mengusung isu perubahan.

"Terpenting, amandemen mesti merepresentasikan kepentingan rakyat. Bukan kepentingan golongan atau untuk sesaat," demikian Teras Narang.

Selain Teras Narang, Diskusi Kebangsaan Kelompok DPD RI seputar Amandemen UUD 45 juga turut menghadirkan M Syukur dari Kelompok DPD RI, Anggota DPD RI periode 2004-2009 Bambang Suroso, Anggota Komisi Ketatanegaraan Prof Syamsul Bahri, serta pengamat politik Dr Pangi Syarwi Chaniago.

Baca juga: Teras beri pandangan terkait kelanjutan pemindahan Ibu Kota Negara

Baca juga: Teras Narang dukung kebijakan Gubernur Kalteng terkait HTI