Kemenkumham Kalteng minta OBH perjuangkan keadilan masyarakat

id Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Kemenkumham Kalimantan Tengah, Kemenku

Kemenkumham Kalteng minta OBH perjuangkan keadilan masyarakat

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya (kanan) saat penandatangan kontrak addendum tentang pelaksanaan bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin yang dilaksanakan di di Aula Kahayan Kanwil Kemenkumham Kalteng, di Palangka Raya, Senin (20/9/2021). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah, meminta seluruh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di provinsi setempat, terus memperjuangkan keadilan untuk masyarakat.

"Semoga seluruh OBH di Kalteng dapat memperjuangkan keadilan, mewujudkan hak konstitusional semua warga negara," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya di Palangka Raya, Senin.

Dia menambahkan prinsip perjuangan itu yakni memiliki persamaan kedudukan di dalam hukum dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ilham Djaya pun mengaku bangga terhadap kinerja seluruh organisasi bantuan hukum di Kalimantan Tengah yang dengan sukarela memperjuangkan dan menegakkan keadilan khususnya bagi masyarakat miskin atau kelompok orang miskin.

"Saya mengapresiasi kinerja Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng yang bergerak cepat melakukan penandatanganan kontrak addendum tentang pelaksanaan bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin," katanya.

Pada kesempatan itu Ilham juga meminta seluruh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Kalimantan Tengah, agar maksimal dalam melaksanakan penyerapan anggaran.

"Seluruh pemberi Bantuan Hukum dapat melaksanakan penyerapan anggaran di atas 70 persen, sebagai bukti bahwa OBH tersebut aktif dalam melaksanakan bantuan hukum kepada masyarakat," katanya.

Meski demikian, lanjut dia, pelaksanaan dan serapan anggaran bantuan hukum harus sesuai dengan ketentuan yang ada pada perjanjian pelaksanaan bantuan hukum yang telah ditandatangani antara Kepala Kantor Wilayah dengan Ketua OBH.

Ilham mengatakan penegakan hukum di Indonesia merupakan hal yang kompleks dan tidaklah mudah. Profesi hukum mengalami proses marginalisasi dan diperlakukan lebih sebagai alat untuk mencapai tujuan kekuasaan dan bukan sebagai pilar penting dalam suatu tatanan demokrasi bernegara.

Namun lahirnya OBH dinilai mampu mendorong dan mempopulerkan gagasan dan konsep bantuan hukum kepada masyarakat sehingga menimbulkan kepercayaan di mata masyarakat.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng berkomitmen wujudkan pelayanan publik semakin PASTI

Pernyataan itu diungkapkan Ilham terkait penandatangan kontrak addendum tentang pelaksanaan bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin yang dilaksanakan di Aula Kahayan Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Turut hadir di acara itu seperti Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Karyadi, Kepala Divisi Administrasi Ikmal Idrus, Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno, dan Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Bidang Hukum serta Ketua/perwakilan dari Organisasi Bantuan Hukum Kalimantan Tengah.

Baca juga: Kemenkumham dukung penggunaan aplikasi permohonan besuk di lapas

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng pastikan kesiapan pelaksanaan CAT CPNS