Perangkat daerah diharapkan beri contoh penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Kasongan (ANTARA) - Bupati Katingan, Kalimantan Tengah Sakariyas mengharapkan seluruh perangkat daerah bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam penerapan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kita harus semakin peduli dengan fenomena meningkatnya perokok aktif, karena dampak yang ditimbulkan sangat mengkhawatirkan," kata Sakariyas saat membuka sosialisai perda tersebut di Gedung Salawah Kasongan, Selasa.
Sakariyas mengingatkan posisi Indonesia berada pada peringkat ketiga dengan jumlah perokok aktif tertinggi di dunia. Dari 60 juta orang perokok aktif tersebut, 70 persen adalah masyarakat miskin yang secara ekonomi tidak mampu tetapi mereka tetap membeli rokok.
Data menyebutkan pada 2016 jumlah perokok anak dan remaja mengalami kenaikan 8,8 persen. Jumlah ini mengalami kenaikan dari tahun ke tahun hingga saat ini.
"Saya sangat mendukung kegiatan ini dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat mewujudkan program ini dengan menaati perda Nomor 10 Tahun 2018," tegas orang nomor satu di Katingan tersebut.
Sakariyas menyebut kematian akibat kebiasaan merokok di Indonesia telah mencapai 57 ribu orang per tahunnya dan diprediksi tingkat kematian di dunia akan mencapai 8 juta jiwa per tahun.
“Target jangka pendek kita adalah mensosialisasikan peraturan daerah ini kepada perangkat daerah yang ada, sehingga menjadi contoh bagi seluruh kalangan masyarakat," ucapnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Katingan Pimanto mengatakan, sosialisasi yang diinisiasi pihaknya dilaksanakan berlangsung selama satu hari dengan peserta yang berasal dari perangkat daerah se-Katingan.
"Narasumber kegiatan ini berasal dari Satpol PP Palangka Raya dan Satpol PP Bogor, Provinsi Jawa Barat," terang Pimanto.
Usai pembukaan, Sakariyas memasangkan selempang pita bagi Duta Kawasan Tanpa Rokok Katingan dan memberikan piagam penghargaan kepada Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Forum Anak Katingan.
"Kita harus semakin peduli dengan fenomena meningkatnya perokok aktif, karena dampak yang ditimbulkan sangat mengkhawatirkan," kata Sakariyas saat membuka sosialisai perda tersebut di Gedung Salawah Kasongan, Selasa.
Sakariyas mengingatkan posisi Indonesia berada pada peringkat ketiga dengan jumlah perokok aktif tertinggi di dunia. Dari 60 juta orang perokok aktif tersebut, 70 persen adalah masyarakat miskin yang secara ekonomi tidak mampu tetapi mereka tetap membeli rokok.
Data menyebutkan pada 2016 jumlah perokok anak dan remaja mengalami kenaikan 8,8 persen. Jumlah ini mengalami kenaikan dari tahun ke tahun hingga saat ini.
"Saya sangat mendukung kegiatan ini dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat mewujudkan program ini dengan menaati perda Nomor 10 Tahun 2018," tegas orang nomor satu di Katingan tersebut.
Sakariyas menyebut kematian akibat kebiasaan merokok di Indonesia telah mencapai 57 ribu orang per tahunnya dan diprediksi tingkat kematian di dunia akan mencapai 8 juta jiwa per tahun.
“Target jangka pendek kita adalah mensosialisasikan peraturan daerah ini kepada perangkat daerah yang ada, sehingga menjadi contoh bagi seluruh kalangan masyarakat," ucapnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Katingan Pimanto mengatakan, sosialisasi yang diinisiasi pihaknya dilaksanakan berlangsung selama satu hari dengan peserta yang berasal dari perangkat daerah se-Katingan.
"Narasumber kegiatan ini berasal dari Satpol PP Palangka Raya dan Satpol PP Bogor, Provinsi Jawa Barat," terang Pimanto.
Usai pembukaan, Sakariyas memasangkan selempang pita bagi Duta Kawasan Tanpa Rokok Katingan dan memberikan piagam penghargaan kepada Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Forum Anak Katingan.