Pengurangan sanksi pelanggar protokol kesehatan di Palangka Raya disepakati

id Pengurangan sanksi pelanggar protokol kesehatan di Palangka Raya disepakati, Kalteng, DPRD Palangka Raya, Palangka Raya

Pengurangan sanksi pelanggar protokol kesehatan di Palangka Raya disepakati

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya bersama jajaran pemkot setempat, saat membahas 21 Pasal dalam Raperda Protokol Kesehatan, beberapa waktu lalu. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Riduanto mengatakan, pengusulan pengurangan sanksi atau nilai denda uang bagi pelanggar protokol kesehatan, disepakati semua fraksi dan akan dituangkan dalam rancangan peraturan daerah terkait protokol kesehatan.

"Kami telah mengusulkan agar pengurangan jumlah sanksi administrasi terkait pelanggar prokes hingga 50 persen," katanya di Palangka Raya, Senin.

Dia menuturkan, dalam rancangan peraturan daerah atau raperda memuat ketentuan bahwa langkah paling efektif dan efisien dalam penanganan COVID-19 adalah menerapkan disiplin protokol kesehatan. Sebab, dalam peraturan daerah, nantinya mempertegas pelaksanaan penegakkan protokol kesehatan di lapangan.

Salah satu hal utama yang dibahas pihaknya dalam raperda tersebut adalah mengenai jumlah sanksi administrasi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Sebelumnya dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) 26/2020 dan Perwali 4/2021, bagi pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker, akan dikenakan sanksi sebesar Rp100 ribu. Bagi tempat kerja, tempat usaha dan kegiatan umum yang melanggar protokol kesehatan akan didenda sebesar Rp5 juta. 

Baca juga: Persewar Waropen boyong 27 pemain ke Palangka Raya

Selanjutnya, bagi pemilik atau penanggung jawab usaha yang melakukan terjadinya kerumunan massa, akan diberi sanksi berupa teguran tertulis, denda sebesar Rp15 juta.

"Pengurangan sanksi itu yaitusari Rp100 ribu menjadi Rp50 ribu, yang Rp5 juta menjadi Rp2,5 juta dan denda sebesar Rp15 juta menjadi Rp7,5 juta," ucap Riduanto.

Politisi PDIP itu berharap, raperda tersebut mampu menjadi instrumen dalam menekan sebaran COVID-19. Meskipun saat ini kasus semakin melandai, tetapi bila kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan menurun maka justru akan memicu munculnya gelombang sebaran baru COVID-19.

"Semoga raperda ini bisa disahkan, sehingga bisa segera diterapkan di masyarakat dan mampu untuk lebih mencegah kemunculan peningkatan kasus COVID-19," demikian Riduanto yang juga anggota Komisi C DPRD Palangka Raya.

Baca juga: Legislator ajak masyarakat Palangka Raya dukung kontingen Kalteng