Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sebanyak 173 sanksi kepada lembaga jasa keuangan (LJK) di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) sepanjang Juli sampai dengan 25 Agustus 2024.
“OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 173 sanksi, yang terdiri dari 103 sanksi peringatan/teguran dan 70 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran,” kata Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat.
Ogi menuturkan terkait kewajiban bagi seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 25 Agustus 2024 terdapat 10 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
OJK telah dan terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan.
Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.
Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, sampai dengan Juli 2024 OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus terhadap dana pensiun dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
OJK terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif. Hingga saat ini mayoritas pemegang polis (99,7 persen) menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Guna mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
RPK tersebut telah disesuaikan terakhir melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek pelindungan pemegang polis.
Berita Terkait
Asisten I Setda Kapuas ingatkan untuk berhati-hati dalam pemberian bantuan hibah
Rabu, 2 Oktober 2024 9:23 Wib
DPMD Kapuas bahas Perbup pembentukan lembaga kemasyarakatan desa
Sabtu, 28 September 2024 6:57 Wib
Pj Bupati Kobar: Netralitas lembaga penyelenggara jadi kunci utama suksesnya pilkada
Kamis, 26 September 2024 16:39 Wib
Lapas Sampit buka pos bantuan hukum gratis untuk WBP dan tahanan
Rabu, 25 September 2024 17:02 Wib
ELTIBIZ Wisuda XX: Sinergi OktaHelix dalam mencetak SDM kompeten dan profesional
Sabtu, 21 September 2024 16:37 Wib
Bupati Kotim instruksikan lembaga adat ikut sukseskan pilkada
Minggu, 15 September 2024 6:28 Wib
Penjabat Wali Kota minta lembaga penyiaran perkuat penyebaran informasi pembangunan
Selasa, 3 September 2024 20:48 Wib
Mochamad Ikhsan jabat Ketua LPTQ Barito Utara
Senin, 2 September 2024 16:39 Wib