Uji coba PTM terbatas di Palangka Raya jangan timbulkan klaster baru

id DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Noorkhalis Ridha, Kota Palangka Raya, Anggota DPRD PalangkaRaya

Uji coba PTM terbatas di Palangka Raya jangan timbulkan klaster baru

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Noorkhalis Ridha mengingatkan sekaligus meminta kepada setiap sekolah yang melakukan uji coba Pembelajaran Tatap Muka terbatas, jangan sampai menimbulkan klaster baru.

"Informasinya sebagian sekolah sudah memulai uji coba PTM terbatas. Semoga uji coba itu, pihak sekolah benar-benar perketat pelaksanaan prokes, agar tidak muncul klaster baru," kata Ridha saat dihubungi di Palangka Raya, Selasa.

Menurut Anggota DPRD Palangka Raya itu, pihak sekolah harus mempersiapkan seluruh item protokol kesehatan yang biasanya dianjurkan tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 agar peserta didik yang mengikuti PTM terbatas, terlindungi dari wabah yang sifatnya bisa menular itu.

Selain prokes yang cukup ketat, para guru juga wajib sudah di vaksinasi begitu pula peserta siswa dan siswi yang mengikuti vaksinasi massal yang juga gencar di selenggarakan oleh beberapa instansi di daerah setempat.

"Semoga saja uji coba PTM terbatas di setiap sekolah di Palangka Raya aman dan kedepannya bisa dilaksanakan PTM tidak terbatas, apabila wabah yang saat ini berkembang di tengah kita dinyatakan sudah hilang," kata Ridha.

Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah mengatakan, bahwa sekolah di kota setempat mulai dapat melaksanakan PTM secara terbatas.

"Untuk di kota silahkan saja namun seluruh ketentuan harus terpenuhi dan tetap melaporkan seluruh kegiatan kepada SAtgas COVID-19," kata Fauliansyah.

Baca juga: Ketua DPRD: TNI kedepan tidak hanya menjaga keutuhan NKRI

Ia menerangkan, diantara ketentuan itu seperti yang telah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama 4 menteri tentang tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

"Di dalam SKB ini diatur sejumlah ketentuan mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 seperti penyelenggaraan pembelajaran dapat dilakukan tatap muka terbatas  atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik," tandasnya.

Sementara itu berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah sekolah terkhusus SMP baik negeri maupun swasta sudah melaksanakan PTM secara terbatas.

Namun jam pulang peserta didik yang mengikuti kegiatan PTM terbatas itu, waktunya dipercepat dan tidak seperti kondisi normal.

Baca juga: Pengurangan sanksi pelanggar protokol kesehatan di Palangka Raya disepakati

Baca juga: Legislator minta Pemkot Palangka Raya rawat dan jaga fungsi taman