Pemkab Kotim alokasikan Rp50 miliar untuk pengobatan warga tidak mampu

id Pemkab Kotim alokasikan Rp50 miliar untuk pengobatan warga tidak mampu, Kalteng, Bupati Kotim, Halikinnor, sekretaris

Pemkab Kotim alokasikan Rp50 miliar untuk pengobatan warga tidak mampu

Bupati Halikinnor dan Sekretaris Daerah Fajrurrahman memantau vaksinasi COVID-19 di Desa Luwuk Bunter Kecamatan Cempaga, Sabtu (2/10/2021) lalu. ANTARA/HO-Prokopim Kotim

Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Halikinnor meminta warga tidak takut berobat karena pemerintah daerah akan menanggung semua biaya pengobatan bagi warga tidak mampu.

"Pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran Rp50 miliar dalam satu tahun untuk membantu warga tidak mampu yang ingin berobat. Jangan takut. Datang saja ke fasilitas kesehatan terdekat," kata Halikinnor di Sampit, Jumat.

Halikinnor menegaskan, pemerintah daerah berupaya maksimal melayani masyarakat, termasuk di bidang kesehatan. Fasilitas dan sumber daya manusia di bidang pelayanan kesehatan terus ditingkatkan, termasuk hingga ke daerah pelosok.

Warga yang kurang beruntung dari sisi ekonomi juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan atas tanggungan pemerintah daerah. Sebaliknya, fasilitas kesehatan dan pegawainya wajib memberikan pelayanan terbaik tanpa membeda-bedakan.

Warga diminta tidak ragu datang ke fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit. Warga kurang mampu tidak perlu merisaukan biaya karena mereka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis karena akan ditanggung pemerintah.

Tidak terkecuali pelayanan bagi ibu yang melahirkan, juga ditanggung melalui program Jampersal. Bahkan petugas akan menjemput pasien yang akan melahirkan untuk dilayani di puskesmas.

Baca juga: Pemkab Kotim libatkan masyarakat sempurnakan Raperda Kearsipan

Halikinnor juga mendorong warga untuk rutin memeriksakan kesehatan sebagai langkah antisipasi dini. Warga jangan menunggu sakit, baru datang berobat ke fasilitas kesehatan.

"Saya ingatkan jangan ada fasilitas kesehatan atau pegawai kesehatan yang menolak pasien. Semua wajib dilayani, meski mereka dari keluarga tidak mampu. Kalau ada yang menolak, laporkan kepada saya," tegas Halikinnor.

Halikinnor menambahkan, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah. Untuk itu pemerintah daerah berusaha maksimal memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat.

Dia memerintahkan camat, lurah dan kepala desa mendata warganya yang tidak mampu agar diusulkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan biaya ditanggung pemerintah daerah. Ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Baca juga: Bupati Kotim bantu swadaya perbaiki jembatan