Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menggelar uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan tahun 2021.
"Masukan yang disampaikan dapat diakomodir dengan baik sehingga pada akhirnya mampu menghasilkan perda (peraturan daerah) yang mengatur penyelenggaraan kearsipan yang memiliki kepastian hukum," kata Wakil Bupati Irawati saat membuka uji publik tersebut, Jumat.
Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menyelamatkan, mengamankan dan melestarikan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan negara dalam mengelola administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Penyelenggaraan kearsipan sangat bermanfaat dalam mendukung tertib administrasi, mempermudah serta membantu masyarakat atau pengguna arsip serta penyelamatan arsip yang memiliki nilai guna sejarah di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hal itu juga untuk mewujudkan dan terciptanya tertib administrasi kearsipan dan penyelamatan arsip dalam penyelamatan arsip dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ini juga bagian upaya memberikan layanan prima kepada masyarakat atau pengguna arsip dalam memberikan informasi melalui ketersediaan arsip yang baik dan lengkap, menyamakan persepsi, mewujudkan dan mengembangkan pola pikir pengelola arsip melalui acara ini.
Irawati yang mewakili Bupati Kotawaringin Timur mengatakan, secara pribadi maupun kedinasan dirinya menyambut baik dilaksanakannya kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca juga: Bupati Kotim bantu swadaya perbaiki jembatan
"Saya berharap dengan adanya kegiatan uji publik diharapkan dapat mengetahui struktur draf dari peraturan yang akan diterapkan sehingga publik dapat memberi saran atau kritik yang bersifat konstruktif," ujarnya.
Peraturan Daerah tentang Kearsipan juga untuk mendukung visi misi penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
"Oleh sebab itu saya berharap kepada para peserta untuk dapat memberikan sumbangan pemikiran demi menghasilkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan," demikian Irawati.
Sementara saat diskusi, banyak masukan yang disampaikan peserta terkait teknis rancangan peraturan daerah. Berbagai masukan tersebut menjadi bahan bagi eksekutif dalam penyempurnaan draf Raperda Kearsipan.
Baca juga: Legislator minta Pemkab Kotim lebih serius bantu penyelesaian sengketa perkebunan
Berita Terkait
Pemuda Kotim gelar parade di Sampit, serukan pentingnya peduli lingkungan
Minggu, 19 Mei 2024 15:34 Wib
Legislator yakin pabrik pengolahan limbah medis di Sampit bermanfaat luas
Minggu, 19 Mei 2024 15:15 Wib
Pemkab Kotim lunasi pembayaran dana hibah Pilkada 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 22:22 Wib
15 sekolah di Kotim jalani penilaian CSA 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 20:58 Wib
Disdik bangga LKP di Kotim satu-satunya penerima bantuan Kemendikbudristek
Sabtu, 18 Mei 2024 19:51 Wib
Sekda Kotim dampingi keberangkatan jamaah calon haji hingga ke embarkasi
Sabtu, 18 Mei 2024 18:54 Wib
SMPN 4 Sampit fasilitasi penyaluran minat dan bakat siswa
Sabtu, 18 Mei 2024 5:20 Wib
Bupati Kotim minta jamaah calon haji doakan kemajuan daerah
Jumat, 17 Mei 2024 20:30 Wib