DPRD minta Pemkot Palangka Raya fokus 3T tangani penyebaran COVID-19

id Dprd palangka raya, komisi c dprd palangka raya, beta syailendra, 3t, pandemi covid 19, palangka raya, kalteng

DPRD minta Pemkot Palangka Raya fokus 3T tangani penyebaran COVID-19

Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Beta Syailendra. (ANTARA/Adi Wibowo )

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah Beta Syailendra mengatakan, meski penyebaran wabah COVID-19 sudah melandai dan angka kesembuhan cukup meningkat di kota setempat, namun semua pihak diminta tetap waspada.

"Saya harapkan pemkot tetap fokus pada 3T, yakni pemeriksaan (testing), pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment)," kata Beta saat dihubungi ANTARA di Palangka Raya, Selasa.

Selanjutnya, untuk masyarakat juga tetap wajib menerapkan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan usai melaksanakan aktivitas, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Dengan menerapkan hal tersebut, pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit dapat difokuskan menjalani perawatan intensif untuk penyembuhan dan tidak membludak penyebarannya seperti sebelumnya.

"Intinya protokol kesehatan jangan sampai kendor, karena kalau kendor dikhawatirkan akan banyak warga yang terpapar wabah tersebut," ungkapnya.

Beta yang juga tergabung di Partai Amanat Nasional (PAN) Palangka Raya itu meminta kepada Tim Satgas Penanganan COVID-19 agar tidak mengendurkan sosialisasi atau edukasi terkait bahaya penularan wabah tersebut.

Dengan memberikan sanksi sosial atau denda uang, selama ini dinilai masih ampuh dalam menekan pelanggar protokol kesehatan, baik itu perorangan maupun tempat usaha.

"Kalau bisa pelanggar prokes perorangan sebelum ditindak diberikan teguran saja terlebih dahulu. Tetapi apabila ada pelaku usaha yang sudah beberapa kali ditegur namun tetap melakukan pelanggaran, sebaiknya diberikan sanksi tegas," pintanya.

Berdasarkan pantauan di lapangan beberapa hari ini, Tim Satgas Penanganan COVID-19 tampak gencar melaksanakan penertiban pelanggar di sejumlah titik di jalan raya.

Selain itu rutin mengecek tempat usaha. Apabila melakukan pelanggaran, maka akan ditegur hingga diberikan sanksi tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengelola tempat usaha tersebut.