DPRD Kotim: Perda Ketertiban Umum jadi harapan optimalisasi penataan kota
Sampit (ANTARA) - Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang nantinya diberlakukan diharapkan juga berdampak terhadap penataan kota di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.
"Perda (peraturan daerah) ini nanti akan menjadi dasar bagi Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan, sehingga pemerintah akan semakin mudah melakukan penataan kota," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur, Darmawati di Sampit, Kamis.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama eksekutif telah rampung dan disepakati pada Senin (18/10) lalu.
Rancangan peraturan daerah tersebut diharapkan bisa mendapatkan persetujuan DPRD dalam rapat paripurna pada awal November nanti. Selanjutnya hasilnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk diproses dan disahkan pemberlakuannya menjadi peraturan daerah.
Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat akan menjadi dasar atau payung hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja dalam bertindak mengawal pelaksanaan peraturan daerah dan produk hukum daerah lainnya.
Peraturan daerah tersebut juga mengatur banyak hal berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Pelaksanaannya nantinya disinergikan dengan peraturan lain seperti terkait angkutan, perizinan, pekerjaan umum, perdagangan dan lainnya.
Begitu pula berbagai hal terkait urusan publik, juga akan menjadi perhatian seperti penegasan larangan memperbaiki kendaraan di pinggir jalan, trotoar dan lainnya, serta larangan berjualan di trotoar atau bahu jalan.
Selain itu larangan mengangkut barang dengan armada tidak sesuai peruntukannya, larangan menaikkan atau menurunkan barang di jalan umum tanpa memberi tanda sehingga membahayakan orang lain, serta masalah lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Legislator Kotim berharap fungsi sosial PDAM tetap diutamakan
Selama ini masalah-masalah tersebut masih kerap ditemukan di lapangan dan dikeluhkan masyarakat. Diberlakukannya peraturan daerah tersebut nantinya diharapkan akan menjadi solusi bagi petugas dalam menertibkannya.
Darmawati berharap Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat akan memperkuat keberadaan serta tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Di sisi lain, menjadi konsekuensi bagi pemerintah daerah untuk segera memenuhi sarana dan prasarana pendukung Satuan Polisi Pamong Praja, seperti kantor yang representatif, sekretaris Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), jumlah personel dan armada memadai, serta alat kelengkapan lainnya.
"Jangan sampai peraturan daerahnya sudah ada tapi sarana dan prasarananya malah tidak disiapkan, akhirnya peraturan daerah itu tidak bisa dijalankan sebagaimana mestinya. Akhirnya menjadi sia-sia. Makanya ini perlu menjadi perhatian bersama," demikian Darmawati.
Baca juga: DPRD Katingan berkunjung ke DPRD Kotim diskusi pembahasan APBD 2022
Baca juga: Timpora Katingan perkuat sinergi pengawasan orang asing
"Perda (peraturan daerah) ini nanti akan menjadi dasar bagi Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan, sehingga pemerintah akan semakin mudah melakukan penataan kota," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur, Darmawati di Sampit, Kamis.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama eksekutif telah rampung dan disepakati pada Senin (18/10) lalu.
Rancangan peraturan daerah tersebut diharapkan bisa mendapatkan persetujuan DPRD dalam rapat paripurna pada awal November nanti. Selanjutnya hasilnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk diproses dan disahkan pemberlakuannya menjadi peraturan daerah.
Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat akan menjadi dasar atau payung hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja dalam bertindak mengawal pelaksanaan peraturan daerah dan produk hukum daerah lainnya.
Peraturan daerah tersebut juga mengatur banyak hal berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Pelaksanaannya nantinya disinergikan dengan peraturan lain seperti terkait angkutan, perizinan, pekerjaan umum, perdagangan dan lainnya.
Begitu pula berbagai hal terkait urusan publik, juga akan menjadi perhatian seperti penegasan larangan memperbaiki kendaraan di pinggir jalan, trotoar dan lainnya, serta larangan berjualan di trotoar atau bahu jalan.
Selain itu larangan mengangkut barang dengan armada tidak sesuai peruntukannya, larangan menaikkan atau menurunkan barang di jalan umum tanpa memberi tanda sehingga membahayakan orang lain, serta masalah lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Baca juga: Legislator Kotim berharap fungsi sosial PDAM tetap diutamakan
Selama ini masalah-masalah tersebut masih kerap ditemukan di lapangan dan dikeluhkan masyarakat. Diberlakukannya peraturan daerah tersebut nantinya diharapkan akan menjadi solusi bagi petugas dalam menertibkannya.
Darmawati berharap Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat akan memperkuat keberadaan serta tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Di sisi lain, menjadi konsekuensi bagi pemerintah daerah untuk segera memenuhi sarana dan prasarana pendukung Satuan Polisi Pamong Praja, seperti kantor yang representatif, sekretaris Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), jumlah personel dan armada memadai, serta alat kelengkapan lainnya.
"Jangan sampai peraturan daerahnya sudah ada tapi sarana dan prasarananya malah tidak disiapkan, akhirnya peraturan daerah itu tidak bisa dijalankan sebagaimana mestinya. Akhirnya menjadi sia-sia. Makanya ini perlu menjadi perhatian bersama," demikian Darmawati.
Baca juga: DPRD Katingan berkunjung ke DPRD Kotim diskusi pembahasan APBD 2022
Baca juga: Timpora Katingan perkuat sinergi pengawasan orang asing