Palangka Raya (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, telah menetapkan penyesuaian tarif tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) senilai Rp300 ribu per pengambilan sampel.
"Penyesuaian tarif PCR itu sudah berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan tes PCR secara mandiri," kata Humas RSUD Kota Palangka Raya dr Hendra di Palangka Raya, Kamis.
Dia menerangkan penyesuaian tarif tes usap PCR itu didasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Nomor: K/02.02/I/3843/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dalam rangka pemeriksaan tes usap PCR pihak RSUD Kota Palangka Raya melakukan pelayanan pengambilan sampel di dua lokasi yakni di RSUD Kota Palangka Raya dan Aula Kecamatan Pahandut yang wilayahnya berada di pusat kota.
Waktu pelayanan dilakukan mulai pukul 08.00-09.00 WIB dan 15.00-16 WIB. Namun khusus di RSUD Kota Palangka Raya layanan dapat dilakukan hingga pukul 23.00 WIB. Biasanya untuk dilakukan warga yang ada keperluan mendadak.
Syarat pengambilan sampel yang harus disiapkan masyarakat yakni nomor telepon genggam aktif, foto kopi KTP atau KK atau Kartu BPJS Kesehatan dan bukti transfer bayar tarif PCR ke nomor rekening 1000-10-2000-752 atas nama BLUD RSUD Kota Palangka Raya. Proses pendaftaran dilakukan melalui nomor 0823-5318-5536 selalu kontak poli COVID-19.
Hendra mengatakan untuk hasil uji sampel tidak sampai sehari. Dia menerangkan jika pagi sampel diambil maka hasil paling lambat pukul 18.00 WIB hasil sudah siap. Kondisi ini pun terjadi jika banyak permintaan PCR.
"Saat ini hasil tes PCR langsung tercantum di aplikasi Peduli Lindungi, namun jika minta hasil print out bisa dikirimkan lewat WA atau diambil langsung ke RSUD Kota," kata Hendra.
Baca juga: Kemenkes turunkan tarif tes RT-PCR jadi Rp275.000
Dia menambahkan saat ini rata-rata permintaan tes usap PCR di RSUD Kota Palangka Raya dalam sehari mencapai 80-140 orang yang didominasi untuk keperluan perjalanan.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan menurunkan batasan tarif tertinggi tes cepat reaksi berantai polimerase "real time polymerase chain reaction" menjadi Rp275 ribu per orang untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir mengatakan hasil RT-PCR dengan tarif tertinggi itu berlaku bagi durasi pelayanan 1x24 jam usai pengambilan sampel.
Revisi terhadap tarif RT-PCR juga menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo tentang penurunan tarif RT-PCR.
Baca juga: Presiden Jokowi-Luhut minta harga tes PCR turun jadi Rp300 ribu
Berita Terkait
Film 'Perang Kota' jadi penutup festival film Rotterdam ke-54
Kamis, 19 Desember 2024 11:33 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta terus gelar operasi pasar murah
Rabu, 18 Desember 2024 18:25 Wib
Selama 2024, DPRD Palangka Raya telah bahas 11 raperda
Rabu, 18 Desember 2024 18:17 Wib
KONI Palangka Raya siap cetak atlet melalui pembinaan terarah
Selasa, 17 Desember 2024 15:54 Wib
DPRD Kota Palangka Raya usulkan empat raperda
Selasa, 17 Desember 2024 12:28 Wib
Gugus Tugas KLA evaluasi pemenuhan hak anak di Kapuas
Senin, 16 Desember 2024 17:00 Wib
DPRD apresiasi kinerja Hera Nugrahayu tunaikan tugas penjabat wali kota
Kamis, 12 Desember 2024 13:21 Wib
Akhmad Husain gantikan Hera sebagai Pj Wali Kota Palangka Raya
Kamis, 12 Desember 2024 4:56 Wib