Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan kedua terhadap I Dewa Nyoman Wiratmaja, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, pada Jumat (5/11) 2021 terkait dengan dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah Kabupaten Tabanan, Bali.
"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan kedua bagi saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan ASN dosen di Universitas Udayana," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ali Fikri berharap yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan oleh lembaga antirasuah tersebut dan kooperatif untuk hadir guna memberikan keterangan.
Sebelumnya, kata dia, tim penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa 10 orang saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bali.
Adapun 10 orang saksi yang dimintai keterangan tersebut, yakni I Made Sumerta Yasa yang merupakan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan tahun 2017. Kedua, I Made Yasa jabatan sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan tahun 2016 hingga sekarang.
Selanjutnya, I Made Yudiana Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan tahun 2017 sampai sekarang, I Nyoman Suratmika yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan.
Kemudian, penyidik juga memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, yakni I Nyoman Wirna Ariwangsa, I Putu Adnya Semapta selaku pemilik Jayaprana Production, I Putu Eka Putra Nurcahyadi sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan tahun 2016 sekaligus anggota badan anggaran (Banggar) DPRD setempat tahun 2014.
Berikutnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan periode 2008—2012 dan 2017 sekaligus Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan periode 2012—2017, yakni I Wayan Adnyana.
Terakhir, KPK juga memeriksa I Wayan Mahardika selaku Direktur Utama PT Sinarbali Binakarya dan Ida Bagus Wiratmaja yang merupakan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tabanan, Bali.
"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan proses pengajuan anggaran dan peruntukkan dari dana insentif daerah," kata Ali Fikri.
Berita Terkait
Penyusunan omnibus law politik tak boleh terburu-buru
Jumat, 1 November 2024 21:56 Wib
Tim dosen UMPR tingkatkan pengelolaan administrasi kependudukan warga
Selasa, 22 Oktober 2024 12:36 Wib
Dosen Universitas PGRI Palangka Raya canangkan gerakan Makan Kelakai-Bajei cegah stunting
Senin, 14 Oktober 2024 23:54 Wib
Dosen Fisipol UMPR ikuti pelatihan Asesor untuk tingkatkan kompetensi
Jumat, 2 Agustus 2024 21:53 Wib
Lakukan pelecehan seksual, oknum dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta diberhentikan
Sabtu, 20 Juli 2024 23:17 Wib
Dosen teknik perkapalan ITS dipanggil KPK
Selasa, 16 Juli 2024 14:27 Wib
XL Axiata-UNIGA jalin Kerja sama tingkatkan pemanfaatan teknologi mahasiswa dan dosen
Rabu, 3 Juli 2024 19:57 Wib
Universitas Mataram pecat oknum dosen terbukti cabul
Jumat, 21 Juni 2024 16:14 Wib