Palangka Raya (ANTARA) - Penyidik Polda Kalimantan Tengah akan menjelaskan terkait hasil penyelidikan kasus laporan dugaan penipuan yang dilakukan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya Ary Egahni S Bahat, pekan depan
Kabid Humas Polda Kalteng Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Rabu, mengatakan dalam perkara tersebut pihaknya tidak bisa meningkatkan kasus tersebut dengan cara gegabah, karena harus teliti dan sesuai pembuktiannya.
"Pada intinya minggu depan akan kami sampaikan kejelasan kasus tersebut, apakah ditingkatkan atau tidak," kata Eko.
Perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut menegaskan, apabila nantinya ada ditemukan bukti dan keterangan saksi yang ada dan unsur yang didugakan terpenuhi. Maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Kuasa Hukum pertanyakan kelanjutan dugaan kasus Ben Brahim
Bahkan saat ini penyidik juga masih dalam tahap pengumpulan sejumlah alat bukti serta saksi-saksi, sehingga dugaan laporan penipuan yang dilakukan oleh Bupati Kapuas benar atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, Charles Theodore melalui Kuasa Hukumnya Baron Binti meminta Polda Kalimantan Tengah segera memberikan kejelasan terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Ega Egahni Ben Bahat.
Baron yang menggelar jumpa pers kantornya yang berada di Kota Palangka Raya, Senin, mengatakan bahwa sehubungan dengan laporan kliennya Charles Theodore melalui surat Nomor 2110/B&R/BJM/XI tentang permohonan gelar perkara agar dapat ditingkatkan ke penyidikan.
"Laporan klien saya sudah berjalan empat bulan, sejak mendatangi SPKT diproses di Sub Direktorat KamNeg Ditreskrimum Polda Kalteng pada 29 Juli 2021, namun belum ada kejelasan," katanya.
Ia memohon, terkait perkara tersebut Polda Kalteng agar bisa proses hukum laporan atau pengaduan kliennya dapat dilanjutkan dengan didahulukan proses gelar perkara terbuka.
Baca juga: Polda Kalteng panggil Bupati Kapuas terkait kasus dugaan penipuan
"Sehingga perkara tersebut dapat ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan sesuai aturan yang berlaku," ucap Baron dengan lantang.
Baron dan sejumlah rekan satu kantornya yang menangani perkara tersebut, mempersilahkan penyidik Polda Kalteng untuk meminta pendapat ahli untuk menilai kelayakan perkara itu masuk ke pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bahkan dirinya menilai, berdasarkan peristiwa fakta hukum pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi sesudah patut sudah masuk pasal yang disangkakan terhadap Ben Brahim dan Istrinya yang juga kini menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi III.
Berdasarkan mens rea sikat batin kedua terlapor sebagai pelaku pada saat melakukan perbuatan dan sikap batin menjadi syarat adanya suatu perbuatan pidana.
"Kami disini juga sudah menyertakan pendapat ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yakni Dr. Ifrani SH.MH agar dapat digunakan sebagai bahan dan landasan yuridis," tegas dia.
Baca juga: Merasa dirugikan Rp7,2 miliar, seorang pengusaha laporkan Bupati Kapuas ke polisi