Kejati-Bulog Kalteng jalin kerja sama cegah penyimpangan
Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Iman Wijaya menyambut baik penandatangan kerja sama antara pihaknya dengan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik atau Perum Bulog wilayah setempat.
"Kami harapkan kerja sama ini membuat kegiatan pada Perum Bulog terlaksana dengan baik sepanjang sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Iman di Palangka Raya, Rabu.
Ia memiliki keyakinan kerja sama itu dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan pada lembaga pangan di Indonesia yang mengurusi tata niaga beras, menyalurkan beras untuk bantuan sosial dan pengelolaan stok pangan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan orang nomor satu di tubuh Kejaksaan Tinggi Kalteng saat penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Aula Kejati Kalteng.
Iman menjelaskan bidang perdata dan tata usaha negara mempunyai tugas pokok dan wewenang melakukan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kemudian, juga menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Perum Bulog yang mempercayakan pendampingan dalam setiap kegiatan dan bidang Datun Kejati Kalteng dengan para Jaksa Pengacaranya, yang sudah menyiapkan diri secara penuh mendukung kegiatan Perum Bulog.
“Bila semua sudah berniat baik untuk melaksanakan tugas sebaik mungkin melayani masyarakat, ditambah ada dukungan dari bidang datun dari sisi yuridis, mudah-mudahan tugas Bulog berjalan lancar,” demikian Iman.
Dalam penandatangan itu Iman didampingi oleh Wakajati Kalteng Siswanto, Asdatun Edi Irsan Kurniawan, Koordinator Datun Erianto N, Kasi TUN Amardi P. Barus, Kasi Pertimbangan Hukum Lusiana O. Raksapati, Aspidum, Aspidsus, Asbin, Kabag TU dan para Jaksa Pengacara Negara.
Sedangkan dari pihak Perum Bulog dihadiri Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil Kalteng Mika Ramba Kendenan bersama Kabid Minku, Kabid Komersial dan Kabid POP2.
"Kami harapkan kerja sama ini membuat kegiatan pada Perum Bulog terlaksana dengan baik sepanjang sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Iman di Palangka Raya, Rabu.
Ia memiliki keyakinan kerja sama itu dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan pada lembaga pangan di Indonesia yang mengurusi tata niaga beras, menyalurkan beras untuk bantuan sosial dan pengelolaan stok pangan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan orang nomor satu di tubuh Kejaksaan Tinggi Kalteng saat penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Aula Kejati Kalteng.
Iman menjelaskan bidang perdata dan tata usaha negara mempunyai tugas pokok dan wewenang melakukan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kemudian, juga menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Perum Bulog yang mempercayakan pendampingan dalam setiap kegiatan dan bidang Datun Kejati Kalteng dengan para Jaksa Pengacaranya, yang sudah menyiapkan diri secara penuh mendukung kegiatan Perum Bulog.
“Bila semua sudah berniat baik untuk melaksanakan tugas sebaik mungkin melayani masyarakat, ditambah ada dukungan dari bidang datun dari sisi yuridis, mudah-mudahan tugas Bulog berjalan lancar,” demikian Iman.
Dalam penandatangan itu Iman didampingi oleh Wakajati Kalteng Siswanto, Asdatun Edi Irsan Kurniawan, Koordinator Datun Erianto N, Kasi TUN Amardi P. Barus, Kasi Pertimbangan Hukum Lusiana O. Raksapati, Aspidum, Aspidsus, Asbin, Kabag TU dan para Jaksa Pengacara Negara.
Sedangkan dari pihak Perum Bulog dihadiri Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil Kalteng Mika Ramba Kendenan bersama Kabid Minku, Kabid Komersial dan Kabid POP2.