Kanwil Kemenkumham Kalteng kukuhkan Desa Sadar Hukum di Bartim

id Kanwil Kemenkumham Kalteng kukuhkan Desa Sadar Hukum di Bartim, Kalteng, Palangka Raya, Kemenkumham, Kemenkumham Kalteng

Kanwil Kemenkumham Kalteng kukuhkan Desa Sadar Hukum di Bartim

Kanwil Kemenkumham Kalteng kukuhkan Desa Sadar Hukum di Kabupaten Barito Timur, Senin (8/11/2021). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) mengukuhkan Desa Maragut dan Kelurahan Tamiang Layang dan Kecamatan Dusun Timur sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim).

"Terima kasih secara khusus terhadap pemerintah Kabupaten Bartim terkait dukungan program peningkatan kesadaran hukum masyarakat," kata Kepala Bidang Hukum Agustina Dayaleluni mewakili Kakanwil kemenkumham Kalteng Ilham Djaya melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Senin.

Diantara dukungan itu lanjut dia seperti melalui kegiatan Pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan Menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja camat serta kepala Desa atau lurah di kabupaten setempat yang berhasil mencapai prestasi dalam memasyarakatkan hukum di wilayahnya di tengah pandemi COVID-19.

Pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan Menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 adalah wujud peningkatan kesadaran hukum di masyarakat.

Sampai 2020 sudah dilakukan peresmian terhadap 62 Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari 1.576 Desa/Kelurahan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, pada tahun 2021 ada 27 desa/kelurahan yang akan dikukuhkan menjadi desa/kelurahan yang akan dikukuhkan menjadi desa/kelurahan Sadar Hukum dan direncanakan akan diselenggarakan pada tahun 2022.

Kegiatan itu direncanakan dihadiri Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia sekaligus akan diberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Pihaknya juga mengingatkan pemda terus aktif memonitoring dan memperhatikan dengan seksama terhadap Desa/Kelurahan yang telah berstatus Desa/Kelurahan binaan sebelum nantinya diresmikan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum melalui SK Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,

"Karena status atau predikat tersebut sesuai aturan dapat dicabut atau ditinjau kembali apabila kondisi di lapangan secara objektif sudah tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," katanya.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham apresiasi tim Mini Soccer Pengayoman FC

Bupati Bartim Ampera AY Mebas pun berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Kanwil Kemenkumham yang penetapan dan pengukuhan Desa Maragut dan Kelurahan Tamiang Layang sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

"Kami merasa bangga karena capaian ini merupakan penghargaan pemerintah yang mengandung makna mendalam yakni penghargaan terhadap desa atau kelurahan yang telah memiliki kesadaran hukum yang tinggi," kata Ampera.

Turut hadir di acara itu Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng, Sekretaris Daerah Barito Timur, Forkopimda Kabupaten Barito Timur serta para camat, kepala desa, serta lurah yang memperoleh pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan Menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Kegiatan juga diisi penyerahan Piagam Penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Kepada Bupati Barito Timur yang dilanjutkan Penyerahan Piagam Pengukuhan Desa/Kelurahan Desa Sadar Hukum yang diterima oleh Camat Dusun Timur Ristanto Pratomo, Lurah Tamiang Layang Mahadani.

Baca juga: Anak hasil perkawinan beda negara berpotensi jadi WNA