Pemkab Gumas berupaya selesaikan tapal batas antar desa

id Pemkab gumas, wabup gumas, efrensia lp umbing, tapal batas deda, desa tewang pajangan, desa tumbang lampahung, kuala kurun, kalteng

Pemkab Gumas berupaya selesaikan tapal batas antar desa

Wabup Gumas Efrensia L.P Umbing (kiri keempat) bersama perwakilan Pemerintah Desa Tumbang Lampahung serta Tewang Pajangan, dan lainnya berfoto bersama usai rapat penyelesaian tapal batas di Kuala Kurun, Jumat, (12/11/2021). (ANTARA/HO-Diskominfosantik Gumas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, berupaya menyelesaikan tapal batas dua desa di wilayah Kecamatan Kurun yakni Tewang Pajangan dan Tumbang Lampahung.

Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P Umbing saat rapat penyelesaian tapal batas di Kuala Kurun, Jumat, mengatakan, penyelesaian bertujuan untuk menciptakan administrasi pemerintahan yang tertib.

“Selain itu untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis, serta mempercepat pembentukan peraturan bupati terkait batas desa/kelurahan di Kecamatan Kurun,” ucapnya.

Untuk diketahui, pemerintah merelokasi Desa Tumbang Lampahung yang pada 2017 lalu dilakukan peletakan batu pertama. Tempat relokasi yang baru berbatasan dengan wilayah sejumlah desa, termasuk wilayah Desa Tewang Pajangan.

Saat itu tidak ada tapal batas serta titik koordinat yang jelas antara kedua desa, sehingga menyebabkan munculnya perbedaan pendapat antara Pemerintah Desa Tumbang Lampahung dan Pemerintah Desa Tewang Pajangan.

Efrensia menjelaskan, rapat menghasilkan sejumlah poin, diantaranya Pemerintah Desa Tewang Pajangan mengusulkan agar batas wilayah kedua desa tersebut adalah Sungai Konjoi yang melintas di wilayah sekitar.

Sedangkan Pemerintah Desa Tumbang Lampahung mengusulkan batas kedua desa disesuaikan dengan batas relokasi, yang selanjutnya keputusan diserahkan kepada Pemkab Gumas.

Jika Bupati menyetujui usulan Pemerintah Desa Tumbang Lampahung, maka Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten akan melakukan pengukuran ulang dan pengambilan titik koordinat di lapangan, dengan menghadirkan masing-masing kepala desa.

Kemudian, tutur perempuan pertama yang menjadi Wakil Bupati Gumas ini, tapal batas antara Tewang Pajangan dan Tumbang Lampahung akan ditetapkan oleh bupati melalui peraturan bupati.

”Kami berharap masalah tapal batas dapat diselesaikan dengan baik, karena hak-hak tanah yang sudah dikuasai oleh warga tidak berubah,” jelas Efrensia.