Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD menekankan bahwa DPR dan pemerintah telah membentuk Undang-Undang Otonomi Khusus Papua menggunakan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
“(Undang-undang ini) sudah dibentuk secara bersama oleh DPR dan pemerintah, menurut ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945,” kata Mahfud MD ketika menyampaikan pengantar pada agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden (III) dalam Sidang Perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021 yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dan dipantau dari Jakarta, Selasa.
Pada persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib selaku pemohon menyampaikan bahwa pembuatan UU Otsus Papua harus diajukan oleh Rakyat Provinsi Papua melalui MRP atau Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) kepada DPR atau Pemerintah.
Akan tetapi, berbagai pasal yang telah dipaparkan oleh Mahfud mengatakan bahwa yang berhak untuk mengajukan rancangan undang-undang adalah presiden dan DPR memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Adapun mekanisme pembentukan undang-undang adalah, setiap rancangan undang-undang harus dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mencapai atau mendapat persetujuan bersama.
Lembaga lain, menurut Mahfud, tidak boleh ikut serta dalam menetapkan pemberlakuan undang-undang, termasuk dalam pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
“Majelis Rakyat Papua atau MRP yang menjadi pemohon pengujian dalam perkara ini tidak berhak untuk ikut menetapkan undang-undang ini secara final, tetapi tetap berhak untuk menyampaikan dan didengar pendapatnya dalam proses pembentukannya,” tutur Mahfud.
Menko Polhukam ini juga mengungkapkan bahwa sebelum DPR dan Pemerintah mengesahkan undang-undang tersebut, Pemerintah telah memberi ruang bagi perwakilan-perwakilan masyarakat Papua untuk menyampaikan aspirasinya.
“Baik Pemerintah Pusat berkunjung ke daerah-daerah, baik kantor Kemenko atau Kemendagri menerima kunjungan MRP dan mengundang narasumber-narasumber, semua sudah didengar,” tutur dia.
“Tetapi, ketetapan akhir, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, hanya DPR dan Presiden yang menetapkan (UU),” kata Mahfud.
Berita Terkait
Mahfud sebut Presiden Habibie beri contoh demokrasi berkeadaban
Selasa, 12 November 2024 13:48 Wib
Caleg PDIP terpilih diajak wujudkan Indonesia Emas Bung Karno
Jumat, 14 Juni 2024 16:03 Wib
Mahfud Md sebut tugas jurnalis itu investigasi
Rabu, 15 Mei 2024 23:09 Wib
Mahfud kembali ke kampus menunjukkan etika politik yang baik
Rabu, 8 Mei 2024 8:53 Wib
Mahfud MD berharap MK selamatkan masa depan demokrasi Indonesia
Rabu, 27 Maret 2024 15:14 Wib
Video Mahfud Md katakan Jokowi 10 tahun merusak negara adalah hoaks!
Senin, 25 Maret 2024 16:35 Wib
Mahfud dan Ganjar akan bertemu usai KPU RI mengumumkan hasil pemilu
Rabu, 20 Maret 2024 10:46 Wib
MK hapus ambang batas parlemen 4 persen
Jumat, 1 Maret 2024 14:10 Wib