Kuala Kurun (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Polie L Mihing berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III di kabupaten setempat bisa berjalan baik.
"Semoga Pilkades Serentak Gelombang III di Gumas berjalan baik, aman dan lancar, tanpa ada perselisihan yang berujung pada gugat menggugat," ucapnya di Kuala Kurun, Rabu.
Dalam suatu pemilihan, tutur wakil rakyat yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini, tentunya ada yang menang dan ada yang kalah.
Politisi Partai Hanura ini meminta kepada calon kades yang menang atau memperoleh suara terbanyak agar dapat merangkul calon yang kalah, sedangkan bagi yang kalah hendaknya dapat berlapang dada.
Baca juga: Bupati berharap keseimbangan cadangan pangan di Gumas dapat terjaga
Selain itu, masyarakat yang tadinya sempat berbeda pilihan dan dukungan hendaknya juga dapat kembali bersatu padu, mendukung calon kades terpilih, dan tetap menjaga kondusifitas desa.
“Saya harap Pilkades Serentak Gelombang III tidak lagi ada gugat menggugat sampai di pengadilan,” kata pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gumas Yulius melalui Kepala Seksi Penataan dan Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa Philips Van Royen mengatakan pelaksanaan pilkades serentak beberapa desa di kabupaten setempat, baik itu pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang I pada tahun 2016 dan Pilkades Serentak Gelombang II pada tahun 2018, sempat terjadi sengketa hasil pilkades.
Desa yang sempat terjadi sengketa pada pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang I adalah Sandung Tambun di Kecamatan Tewah. Sengketa bahkan harus diselesaikan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dengan hasil pembatalan seluruh tahapan Pilkades, sehingga Desa Sandung Tambun kembali mengikuti tahapan Pilkades Gelombang II tahun 2018.
Selanjutnya pada pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II terjadi sengketa hasil pilkades di dua desa yakni di Tuyun Kecamatan Mihing Raya dan Tumbang Siruk Kecamatan Miri Manasa.
“Sengketa di Tumbang Siruk dapat diselesaikan oleh panitia tingkat kabupaten. Akan tetapi, sengketa di Tuyun harus diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan penggugat juga dinyatakan kalah,” demikian Philips.
Baca juga: Bapemperda DPRD Gumas setuju tiga raperda ditetapkan menjadi perda
Baca juga: DPRD Gumas rekomendasikan kepengurusan KONI kabupaten dibenahi
Baca juga: Pemprov Kalteng sediakan Rp125 miliar perbaiki infrastruktur di Gumas
Berita Terkait
DPMD Kapuas libatkan BUMDes dalam program nasional makan gizi gratis
Rabu, 18 Desember 2024 18:57 Wib
Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat
Rabu, 18 Desember 2024 12:17 Wib
Lansia di Kotim antusias meriahkan Hari Ibu
Senin, 16 Desember 2024 20:35 Wib
Gugus Tugas KLA evaluasi pemenuhan hak anak di Kapuas
Senin, 16 Desember 2024 17:00 Wib
Polres Bartim berhasil tangkap 38 pelaku narkotika dan sabu 414,36 gram
Senin, 16 Desember 2024 16:44 Wib
Diskominfosantik Bartim terima kunker Komisi III DPRD Banjar
Senin, 16 Desember 2024 16:30 Wib
Lapas Sampit jalani monev pengelolaan keuangan dari KPPN
Kamis, 12 Desember 2024 23:36 Wib
Dinkes Kotim perkuat kapasitas SDM untuk deteksi dini kanker serviks
Kamis, 12 Desember 2024 23:30 Wib