DPRD Gumas berharap tidak ada perselisihan pada Pilkades Serentak Gelombang III

id DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Polie L Mihing, Pilkades Serentak Gelombang III,DPRD Gumas berharap tidak ada perselisihan pada Pilkades

DPRD Gumas berharap tidak ada perselisihan pada Pilkades Serentak Gelombang III

Legislator Gumas Polie L Mihing. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Polie L Mihing berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III di kabupaten setempat bisa berjalan baik.

"Semoga Pilkades Serentak Gelombang III di Gumas berjalan baik, aman dan lancar, tanpa ada perselisihan yang berujung pada gugat menggugat," ucapnya di Kuala Kurun, Rabu.

Dalam suatu pemilihan, tutur  wakil rakyat yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini, tentunya ada yang menang dan ada yang kalah.

Politisi Partai Hanura ini meminta kepada calon kades yang menang atau memperoleh suara terbanyak agar dapat merangkul calon yang kalah, sedangkan bagi yang kalah hendaknya dapat berlapang dada.

Baca juga: Bupati berharap keseimbangan cadangan pangan di Gumas dapat terjaga

Selain itu, masyarakat yang tadinya sempat berbeda pilihan dan dukungan hendaknya juga dapat kembali bersatu padu, mendukung calon kades terpilih, dan tetap menjaga kondusifitas desa.

“Saya harap Pilkades Serentak Gelombang III tidak lagi ada gugat menggugat sampai di pengadilan,” kata pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gumas Yulius melalui Kepala Seksi Penataan dan Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa Philips Van Royen mengatakan pelaksanaan pilkades serentak beberapa desa di kabupaten setempat, baik itu pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang I pada tahun 2016 dan Pilkades Serentak Gelombang II pada tahun 2018, sempat terjadi sengketa hasil pilkades.

Desa yang sempat terjadi sengketa pada pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang I adalah Sandung Tambun di Kecamatan Tewah. Sengketa bahkan harus diselesaikan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dengan hasil pembatalan seluruh tahapan Pilkades, sehingga Desa Sandung Tambun kembali mengikuti tahapan Pilkades Gelombang II tahun 2018.

Selanjutnya pada pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II terjadi sengketa hasil pilkades di dua desa yakni di Tuyun Kecamatan Mihing Raya dan Tumbang Siruk Kecamatan Miri Manasa.

“Sengketa di Tumbang Siruk dapat diselesaikan oleh panitia tingkat kabupaten. Akan tetapi, sengketa di Tuyun harus diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan penggugat juga dinyatakan kalah,” demikian Philips.

Baca juga: Bapemperda DPRD Gumas setuju tiga raperda ditetapkan menjadi perda

Baca juga: DPRD Gumas rekomendasikan kepengurusan KONI kabupaten dibenahi

Baca juga: Pemprov Kalteng sediakan Rp125 miliar perbaiki infrastruktur di Gumas