Bupati berharap keseimbangan cadangan pangan di Gumas dapat terjaga
Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong menyambut baik disetujuinya empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu.
Empat buah raperda itu yakni tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, dan tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Dengan disetujuinya Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, diimbau kepada perangkat daerah terkait agar dapat menjaga keseimbangan dan meningkatkan pengelolaan cadangan pangan,” ucapnya.
Raperda ini diharap dapat meningkatkan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antarwaktu dan antarwilayah, serta meningkatkan akses pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan, pasca bencana alam dan bencana sosial.
Kemudian, dengan telah disetujui Raperda Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, diharapkan harus ada ketersediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha.
Baca juga: Bapemperda DPRD Gumas setuju tiga raperda ditetapkan menjadi perda
Dengan demikian, tutur orang nomor satu di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ ini, akan terwujud usaha yang berkelanjutan, serta meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan dan pembudidaya ikan.
Untuk Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, juga diharapkan dapat terwujud keseimbangan antara objek dan tarif retribusi persetujuan bangunan gedung, dengan pelayanan yang diberikan kepada orang pribadi dan badan, sehingga meningkatkan pendapatan daerah yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Lebih lanjut, APBD tahun 2022 disusun dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2022, dalam rangka mewujudkan APBD yang tepat sasaran, sejalan dengan program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, serta sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati.
Dia mengatakan, penyusunan APBD tahun 2022 didasarkan pada prinsip, yakni sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang jadi kewenangan dan kemampuan pemerintah daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS.
Baca juga: DPRD Gumas rekomendasikan kepengurusan KONI kabupaten dibenahi
Selain itu, tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan manfaat masyarakat, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Nantinya APBD ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah,” kata ayah dari Zefanya Naila dan Ester Gloria ini.
Lebih lanjut, mengingat peranan perda penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunan perlu diprogramkan, agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, dapat dibentuk secara sistematis, terarah, dan terencana berdasarkan skala prioritas.
”Dengan disetujuinya empat raperda ini, merupakan suatu prestasi yang sangat menggembirakan, sehingga selanjutnya segera disampaikan ke Gubernur Kalteng untuk dievaluasi,” demikian Jaya.
Baca juga: Pemprov Kalteng sediakan Rp125 miliar perbaiki infrastruktur di Gumas
Baca juga: Masyarakat Gumas diimbau langsung pulang usai mencoblos pada Pilkades serentak
Baca juga: PKD Gumas 'Harubuh Manugal' ditampilkan di PKN 2021
Empat buah raperda itu yakni tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, dan tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Dengan disetujuinya Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, diimbau kepada perangkat daerah terkait agar dapat menjaga keseimbangan dan meningkatkan pengelolaan cadangan pangan,” ucapnya.
Raperda ini diharap dapat meningkatkan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antarwaktu dan antarwilayah, serta meningkatkan akses pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan, pasca bencana alam dan bencana sosial.
Kemudian, dengan telah disetujui Raperda Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, diharapkan harus ada ketersediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha.
Baca juga: Bapemperda DPRD Gumas setuju tiga raperda ditetapkan menjadi perda
Dengan demikian, tutur orang nomor satu di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ ini, akan terwujud usaha yang berkelanjutan, serta meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan dan pembudidaya ikan.
Untuk Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, juga diharapkan dapat terwujud keseimbangan antara objek dan tarif retribusi persetujuan bangunan gedung, dengan pelayanan yang diberikan kepada orang pribadi dan badan, sehingga meningkatkan pendapatan daerah yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Lebih lanjut, APBD tahun 2022 disusun dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2022, dalam rangka mewujudkan APBD yang tepat sasaran, sejalan dengan program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, serta sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati.
Dia mengatakan, penyusunan APBD tahun 2022 didasarkan pada prinsip, yakni sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang jadi kewenangan dan kemampuan pemerintah daerah, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS.
Baca juga: DPRD Gumas rekomendasikan kepengurusan KONI kabupaten dibenahi
Selain itu, tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan manfaat masyarakat, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Nantinya APBD ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah,” kata ayah dari Zefanya Naila dan Ester Gloria ini.
Lebih lanjut, mengingat peranan perda penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunan perlu diprogramkan, agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, dapat dibentuk secara sistematis, terarah, dan terencana berdasarkan skala prioritas.
”Dengan disetujuinya empat raperda ini, merupakan suatu prestasi yang sangat menggembirakan, sehingga selanjutnya segera disampaikan ke Gubernur Kalteng untuk dievaluasi,” demikian Jaya.
Baca juga: Pemprov Kalteng sediakan Rp125 miliar perbaiki infrastruktur di Gumas
Baca juga: Masyarakat Gumas diimbau langsung pulang usai mencoblos pada Pilkades serentak
Baca juga: PKD Gumas 'Harubuh Manugal' ditampilkan di PKN 2021