Kinerja tenaga kontrak Pemkab Kotim dievaluasi Januari
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berencana mengevaluasi kinerja seluruh tenaga kontrak sebagai bahan pertimbangan kelanjutan kontrak kerja.
"Karena tahun ini tinggal dua bulan lagi, maka evaluasi akan kami laksanakan pada awal 2022. Evaluasi pada Januari. Ini sudah kami sampaikan kepada Pak Bupati dan Sekda," kata Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah yang juga Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kotawaringin Timur Alang Arianto di Sampit, Kamis.
Penjelasan ini juga disampaikan Alang menjawab pertanyaan anggota dewan saat rapat di Komisi I DPRD Kotawaringin Timur. Saat itu sejumlah legislator menyampaikan informasi terkait keluhan masyarakat terhadap kinerja tenaga kontrak.
Sejumlah anggota Komisi I menyoroti tenaga kontrak karena kinerjanya dinilai kurang baik. Banyak tenaga kontrak yang diduga tidak menjalankan tugas dengan baik sehingga hanya membebani anggaran pemerintah daerah.
Menanggapi itu, Alang mengakui adanya informasi tersebut. Untuk itulah pemerintah daerah akan mengevaluasi kinerja seluruh tenaga kontrak yang tersebar hingga di kecamatan.
Baca juga: Komisi I minta Pemkab Kotim segera selesaikan sengketa lahan pemakaman
Saat ini pemerintah daerah tidak ada lagi merekrut tenaga kontrak. Bahkan jika ada tenaga kontrak yang mengundurkan diri maupun meninggal, pemerintah daerah tidak ada merekrut tenaga kontrak baru sebagai penggantinya.
Data BKPSDM Kotawaringin Timur, saat ini ada 3.625 orang tenaga kontrak yang aktif. Untuk 2022, kontrak kerja mereka rencananya hanya dibuat untuk waktu enam bulan.
Hal itu lantaran pemerintah daerah akan melakukan evaluasi kinerja seluruh tenaga kontrak pada Januari 2022. Jika kinerjanya dinilai kurang baik, maka tidak menutup kemungkinan kontrak kerja tenaga kontrak tersebut tidak lagi diperpanjang.
"Kontraknya dibuat enam bulan, setelah ada hasil evaluasi maka akan diputuskan apakah kontrak mereka dilanjutkan atau stop. Kami mempersiapkan evaluasi ini supaya sesuai harapan kita dan tidak ada kesalahan dalam melakukan evaluasi," tambah Alang.
Alang menambahkan, tenaga kontrak yang ada ini kemungkinan hanya diperpanjang sampai 2023. Nantinya pada 2023 tidak ada lagi tenaga kontrak karena semua akan beralih ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK.
"Makanya kami sudah menyurati kepada SOPD untuk menyusun usulan formasi PPPK itu, tapi ternyata banyak SOPD yang tidak mengusulkan. Akhirnya kita hanya mengusulkan sebanyak 339 formasi dalam seleksi pada 2022 nanti. Itu pun jika semua formasi disetujui pemerintah pusat," demikian Alang Arianto.
Baca juga: UMPR-Pemkab Kotim kerja sama tingkatkan kualifikasi ASN
"Karena tahun ini tinggal dua bulan lagi, maka evaluasi akan kami laksanakan pada awal 2022. Evaluasi pada Januari. Ini sudah kami sampaikan kepada Pak Bupati dan Sekda," kata Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah yang juga Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kotawaringin Timur Alang Arianto di Sampit, Kamis.
Penjelasan ini juga disampaikan Alang menjawab pertanyaan anggota dewan saat rapat di Komisi I DPRD Kotawaringin Timur. Saat itu sejumlah legislator menyampaikan informasi terkait keluhan masyarakat terhadap kinerja tenaga kontrak.
Sejumlah anggota Komisi I menyoroti tenaga kontrak karena kinerjanya dinilai kurang baik. Banyak tenaga kontrak yang diduga tidak menjalankan tugas dengan baik sehingga hanya membebani anggaran pemerintah daerah.
Menanggapi itu, Alang mengakui adanya informasi tersebut. Untuk itulah pemerintah daerah akan mengevaluasi kinerja seluruh tenaga kontrak yang tersebar hingga di kecamatan.
Baca juga: Komisi I minta Pemkab Kotim segera selesaikan sengketa lahan pemakaman
Saat ini pemerintah daerah tidak ada lagi merekrut tenaga kontrak. Bahkan jika ada tenaga kontrak yang mengundurkan diri maupun meninggal, pemerintah daerah tidak ada merekrut tenaga kontrak baru sebagai penggantinya.
Data BKPSDM Kotawaringin Timur, saat ini ada 3.625 orang tenaga kontrak yang aktif. Untuk 2022, kontrak kerja mereka rencananya hanya dibuat untuk waktu enam bulan.
Hal itu lantaran pemerintah daerah akan melakukan evaluasi kinerja seluruh tenaga kontrak pada Januari 2022. Jika kinerjanya dinilai kurang baik, maka tidak menutup kemungkinan kontrak kerja tenaga kontrak tersebut tidak lagi diperpanjang.
"Kontraknya dibuat enam bulan, setelah ada hasil evaluasi maka akan diputuskan apakah kontrak mereka dilanjutkan atau stop. Kami mempersiapkan evaluasi ini supaya sesuai harapan kita dan tidak ada kesalahan dalam melakukan evaluasi," tambah Alang.
Alang menambahkan, tenaga kontrak yang ada ini kemungkinan hanya diperpanjang sampai 2023. Nantinya pada 2023 tidak ada lagi tenaga kontrak karena semua akan beralih ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK.
"Makanya kami sudah menyurati kepada SOPD untuk menyusun usulan formasi PPPK itu, tapi ternyata banyak SOPD yang tidak mengusulkan. Akhirnya kita hanya mengusulkan sebanyak 339 formasi dalam seleksi pada 2022 nanti. Itu pun jika semua formasi disetujui pemerintah pusat," demikian Alang Arianto.
Baca juga: UMPR-Pemkab Kotim kerja sama tingkatkan kualifikasi ASN