BPN Palangka Raya dukung PLN tingkatkan akuntabilitas sertifikasi lahan
Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terus berupaya mendukung peningkatan akuntabilitas Perusahaan Listrik Negara (PLN) di wilayah setempat, melalui sertifikasi lahan yang dimiliki perusahaan berplat merah itu.
"Dalam kaitan dengan akuntabilitas, baik itu BUMN, BUMD maupun instansi pemerintah, sekarang semua diperintahkan segera mensertifikatkan aset tanahnya," kata Kepala BPN Palangka Raya Budhy Sutrisno di Palangka Raya, Selasa.
Dia pun memastikan, pihaknya selalu siap membantu seluruh masyarakat, termasuk PLN dalam mensertifikatkan aset tanah. Ini dilakukan sebagai bentuk pengakuan kepemilikan atau penguasaan lahan yang sah secara hukum.
Pernyataan itu diungkapkan Budhy usai menyerahkan satu sertifikat lahan milik PLN UP3 Palangka Raya di kantor BPN setempat.
"Hari ini yang kami serahkan adalah aset PLN yang ada di Jalan Tjilik Riwut. Baru ada satu. Nanti menyusul barangkali akhir tahun, ada sekitar 30 aset PLN yang akan kita serahkan. Saat ini sedang berproses," kata Budhy.
Di sisi lain, dia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat di wilayah setempat, agar lebih aktif mengurus sertifikat untuk lahan yang dimiliki. Sekarang Kementerian ATR/BPN memberikan kesempatan seluas luasnya kepada perseorangan, yayasan, badan hukum dan siapapun juga untuk mensertifikatkan tanah.
Diantara cara pengurusan tersebut seperti melalui prosedur normal dengan datang langsung di kantor BPN atau program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca juga: Dirjen Kementerian ATR resmikan loket pelayanan BPN Kalteng
Dia menerangkan legalitas tanah menjadi sangat penting sebagai bukti sah di mata hukum atas penguasaan yang dimiliki sehingga mampu meminimalkan potensi konflik atau sengketa lahan tersebut.
Plh Manajer Bagian Jaringan dan Konstruksi PLN UP3 Palangka Raya Yukiyo disela serah terima sertifikat lahan tersebut mengapresiasi layanan dan kinerja BPN yang diberikan kepada masyarakat.
"Terima kasih atas yang dilakukan BPN. Kedepan kami akan mengajukan sertifikasi lahan yang kami miliki. Hal ini juga perlu kami lakukan agar penguasaan aset lahan yang kami miliki sah secara hukum," kata Tukiyo.
Baca juga: Hampir satu juta bidang tanah di Kalteng terdaftar di BPN
"Dalam kaitan dengan akuntabilitas, baik itu BUMN, BUMD maupun instansi pemerintah, sekarang semua diperintahkan segera mensertifikatkan aset tanahnya," kata Kepala BPN Palangka Raya Budhy Sutrisno di Palangka Raya, Selasa.
Dia pun memastikan, pihaknya selalu siap membantu seluruh masyarakat, termasuk PLN dalam mensertifikatkan aset tanah. Ini dilakukan sebagai bentuk pengakuan kepemilikan atau penguasaan lahan yang sah secara hukum.
Pernyataan itu diungkapkan Budhy usai menyerahkan satu sertifikat lahan milik PLN UP3 Palangka Raya di kantor BPN setempat.
"Hari ini yang kami serahkan adalah aset PLN yang ada di Jalan Tjilik Riwut. Baru ada satu. Nanti menyusul barangkali akhir tahun, ada sekitar 30 aset PLN yang akan kita serahkan. Saat ini sedang berproses," kata Budhy.
Di sisi lain, dia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat di wilayah setempat, agar lebih aktif mengurus sertifikat untuk lahan yang dimiliki. Sekarang Kementerian ATR/BPN memberikan kesempatan seluas luasnya kepada perseorangan, yayasan, badan hukum dan siapapun juga untuk mensertifikatkan tanah.
Diantara cara pengurusan tersebut seperti melalui prosedur normal dengan datang langsung di kantor BPN atau program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca juga: Dirjen Kementerian ATR resmikan loket pelayanan BPN Kalteng
Dia menerangkan legalitas tanah menjadi sangat penting sebagai bukti sah di mata hukum atas penguasaan yang dimiliki sehingga mampu meminimalkan potensi konflik atau sengketa lahan tersebut.
Plh Manajer Bagian Jaringan dan Konstruksi PLN UP3 Palangka Raya Yukiyo disela serah terima sertifikat lahan tersebut mengapresiasi layanan dan kinerja BPN yang diberikan kepada masyarakat.
"Terima kasih atas yang dilakukan BPN. Kedepan kami akan mengajukan sertifikasi lahan yang kami miliki. Hal ini juga perlu kami lakukan agar penguasaan aset lahan yang kami miliki sah secara hukum," kata Tukiyo.
Baca juga: Hampir satu juta bidang tanah di Kalteng terdaftar di BPN