DPRD Kotim setujui Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat untuk dijadikan peraturan daerah.
"Kami menilai raperda tersebut sangat penting sebagai acuan atau dasar hukum, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugas di lapangan," kata Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Jumat.
Persetujuan DPRD terhadap raperda tersebut diberikan dalam rapat paripurna Rabu (24/11) lalu. Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan Wakil Ketua I Rudianur, Wakil Ketua II Hairis Salamad dan Bupati Halikinnor.
Menurut Handoyo, perlu dasar hukum dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Tujuannya agar langkah-langkah yang diambil tidak malah bertentangan dengan aturan hukum.
Peraturan daerah tersebut juga diharapkan mampu menarik keperdulian masyarakat agar turut berpartisipasi menciptakan situasi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
"Mudah-mudahan tidak ada kendala dalam proses tahapan selanjutnya. Ini akan menjadi acuan penting bagi semua," kata Handoyo.
Sementara itu Bupati Halikinnor mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang baik dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Selama pembahasan berlangsung banyak hal penting yang harus didiskusikan bersama dalam hal rangka menyatukan pikiran, pendapat, pemahaman dan sudut pandang yang berbeda satu sama lain.
Tujuannya untuk menemukan pola pembangunan yang sesuai dan tepat, yang pada akhirnya akan mempermudah dalam pengambilan keputusan yang benar-benar mampu menjawab semua harapan dan keinginan masyarakat secara menyeluruh.
"Perda ini untuk mewujudkan ketertiban umum masyarakat serta agar kesadaran warga masyarakat agar berperilaku tertib sehingga keamanan, kenyamanan dan ketenteraman masyarakat dapat terlaksana dan masyarakat pun dapat menjalankan kehidupan sehari-hari dengan tertib dan tenteram," kata Halikinnor.
Baca juga: Penghargaan Keterbukaan Informasi jadi motivasi Pemkab Kotim
Peraturan daerah ini menitikberatkan pada tindakan pencegahan terhadap perilaku tidak tertib. Semua dimulai dari kegiatan perencanaan, pembinaan dan pengendalian ketertiban yang dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban.
Perda tersebut juga untuk membangun kesadaran pada masyarakat untuk berperilaku dan berbudaya tertib, sehingga berbagai kemungkinan terjadinya gangguan ketertiban bisa dihindari.
Raperda ini selanjutnya dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan permohonan pemberian nomor register ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah sehingga pihak eksekutif dapat menetapkan dan mengundangkan peraturan daerah tersebut ke dalam lembaran daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan peraturan daerah tersebut telah sah untuk diberlakukan dan dilaksanakan.
Semua saran, tanggapan, harapan dan pandangan yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat melalui fraksi-fraksi DPRD Kotawaringin Timur dalam penyampaian pendapat akhir sangat dihargai dan diperhatikan.
"Semua saran dan masukan ini akan kami lakukan analisa, kajian dan seleksi yang lebih mendalam untuk ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya dengan tetap memperhatikan dan mengacu pada arah kebijakan umum, rencana strategis daerah, ketentuan-ketentuan, pedoman-pedoman dan peraturan-peraturan yang berlaku," demikian Halikinnor.
Baca juga: Bupati Kotim imbau ASN bantu cegah lonjakan COVID-19
"Kami menilai raperda tersebut sangat penting sebagai acuan atau dasar hukum, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugas di lapangan," kata Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Jumat.
Persetujuan DPRD terhadap raperda tersebut diberikan dalam rapat paripurna Rabu (24/11) lalu. Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan Wakil Ketua I Rudianur, Wakil Ketua II Hairis Salamad dan Bupati Halikinnor.
Menurut Handoyo, perlu dasar hukum dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Tujuannya agar langkah-langkah yang diambil tidak malah bertentangan dengan aturan hukum.
Peraturan daerah tersebut juga diharapkan mampu menarik keperdulian masyarakat agar turut berpartisipasi menciptakan situasi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
"Mudah-mudahan tidak ada kendala dalam proses tahapan selanjutnya. Ini akan menjadi acuan penting bagi semua," kata Handoyo.
Sementara itu Bupati Halikinnor mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang baik dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Selama pembahasan berlangsung banyak hal penting yang harus didiskusikan bersama dalam hal rangka menyatukan pikiran, pendapat, pemahaman dan sudut pandang yang berbeda satu sama lain.
Tujuannya untuk menemukan pola pembangunan yang sesuai dan tepat, yang pada akhirnya akan mempermudah dalam pengambilan keputusan yang benar-benar mampu menjawab semua harapan dan keinginan masyarakat secara menyeluruh.
"Perda ini untuk mewujudkan ketertiban umum masyarakat serta agar kesadaran warga masyarakat agar berperilaku tertib sehingga keamanan, kenyamanan dan ketenteraman masyarakat dapat terlaksana dan masyarakat pun dapat menjalankan kehidupan sehari-hari dengan tertib dan tenteram," kata Halikinnor.
Baca juga: Penghargaan Keterbukaan Informasi jadi motivasi Pemkab Kotim
Peraturan daerah ini menitikberatkan pada tindakan pencegahan terhadap perilaku tidak tertib. Semua dimulai dari kegiatan perencanaan, pembinaan dan pengendalian ketertiban yang dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban.
Perda tersebut juga untuk membangun kesadaran pada masyarakat untuk berperilaku dan berbudaya tertib, sehingga berbagai kemungkinan terjadinya gangguan ketertiban bisa dihindari.
Raperda ini selanjutnya dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan permohonan pemberian nomor register ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah sehingga pihak eksekutif dapat menetapkan dan mengundangkan peraturan daerah tersebut ke dalam lembaran daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan peraturan daerah tersebut telah sah untuk diberlakukan dan dilaksanakan.
Semua saran, tanggapan, harapan dan pandangan yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat melalui fraksi-fraksi DPRD Kotawaringin Timur dalam penyampaian pendapat akhir sangat dihargai dan diperhatikan.
"Semua saran dan masukan ini akan kami lakukan analisa, kajian dan seleksi yang lebih mendalam untuk ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya dengan tetap memperhatikan dan mengacu pada arah kebijakan umum, rencana strategis daerah, ketentuan-ketentuan, pedoman-pedoman dan peraturan-peraturan yang berlaku," demikian Halikinnor.
Baca juga: Bupati Kotim imbau ASN bantu cegah lonjakan COVID-19