Buntok (ANTARA) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Selatan, Kalimantan Tengah pada tahun 2022 mendatang ditetapkan sebesar Rp3.245.604.
"Penetapan UMK tersebut berdasarkan surat Gubernur Kalimantan Tengah," kata Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan, Alamsyah di Buntok, Rabu.
Dikatakannya, di dalam surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/445/2021 itu telah ditetapkan tentang upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten/kota di provinsi ini.
Ia mengatakan, dalam surat keputusan tersebut tertulis besaran upah karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022 mendatang.
"Besaran UMK yang ditetapkan untuk tahun 2022 itu berlaku di seluruh perusahaan-perusahaan," ucap Alamsyah.
Menurut dia, besaran upah yang ditetapkan, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan, sehingga disepakati UMK di Barito Selatan sebesar Rp3.245.604.
"Nilai UMK ini berlaku bagi pekerja atau karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun," terangnya.
Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun lanjut Alamsyah, besaran kenaikan upah pada 2022 didasarkan pada hasil kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
"Bagi perusahaan-perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMK tidak diperbolehkan untuk menguranginya," tegas Alamsyah.
Ia berharap, kepada perusahaan yang berinvestasi di wilayah berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini wajib menyesuaikan standar pengupahan yang telah ditetapkan tersebut.
"Jika ada perusahaan yang enggan menyesuaikan dengan standar upah terhadap tenaga kerjanya, maka akan dikenakan sanksi administrasi," demikian Alamsyah.
Berita Terkait
Hotel Anna Buntok hangus terbakar
Jumat, 3 Mei 2024 16:05 Wib
Mastini RL nyatakan siap maju di Pilkada Barito Selatan
Rabu, 1 Mei 2024 19:24 Wib
RPJPD Barito Selatan difokuskan pada lima sasaran utama pembangunan
Rabu, 1 Mei 2024 19:03 Wib
Penjabat Bupati Barito Selatan serahkan 337 SK PPPK
Rabu, 1 Mei 2024 18:52 Wib
Sebanyak 744 usulan masyarakat diterima anggota DPRD Barsel
Rabu, 1 Mei 2024 17:04 Wib
DPRD Barito Selatan bentuk Pansus LKPJ 2023
Rabu, 1 Mei 2024 8:14 Wib
Pemkab Bartim siap koordinasikan hasil mediasi warga Desa Ketab dan PT MUTU ke Barsel
Sabtu, 27 April 2024 20:48 Wib
Pemkab Barsel gandeng Universitas Gadjah Mada tingkatkan SDM masyarakat
Rabu, 24 April 2024 7:07 Wib