Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam rangka pelaksanaan kegiatan program layanan Kekayaan Intelektual (KI).
Koordinasi yang dilaksanakan Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Karyadi, Kepala Bidang Hukum Agustina Dayaleluni dan Kasubid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Anggun Prasetyo dilaksanakan di Jakarta, Kamis.
"Koordinasi ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut terkait meningkatnya pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kalimantan Tengah yang saat ini ditangani Kanwil Kemenkumham Kalteng," kata Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Karyadi.
Kalimantan Tengah merupakan salah satu provinsi terluas di Indonesia dengan keanekaragaman budaya dan kekayaan alam yang sangat melimpah. Pemanfaatan berbagai potensi KIK seperti ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, pengetahuan tradisional serta potensi indikasi geografis harus dikelola dengan baik. Ini untuk mendorong pembangunan dan menunjang kemajuan Daerah.
Sejalan dengan dinamika perkembangan modernisasi yang begitu pesat, diperlukan upaya pelestarian, pengembangan dan perlindungan terhadap potensi Kekayaan Intelektual Komunal tersebut.
Pada konsultasi itu, rombongan Kanwil Kemenkumham Kalteng diterima secara langsung oleh Kasubdit Pemberdayaan Intelektual Erni Purnamasari, yang ditindaklanjuti oleh Operator Kekayaan Intelektual Komunal Aldiansyah.
Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM juga menyampaikan beberapa hal terkait rencana tindak lanjut pendaftaran KIK yang sedang ditangani Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah.
Dalam periode tahun 2021, permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah meningkat pesat.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham minta jajaran matangkan perencanaan anggaran
"Kami selalu melakukan koordinasi dan pendampingan dengan pemerintah daerah terkait pengumpulan data dukung serta kelengkapan persyaratan-persyaratan lainnya dalam pengajuan pendaftaran KIK," kata Karyadi.
Dalam pelaksanaannya, tentu juga ditemukan permasalahan-permasalahan teknis serta kendala dalam pengumpulan data dukung.
"Namun demikian, kami selalu melakukan komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah, sehingga data dukung serta persyaratan dalam pengajuan KIK tersebut dapat dilengkapi," ungkap Karyadi.
Kekayaan intelektual komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan berbagai upaya dalam memberikan perlindungan yang efektif dan efisien.
Melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal, akan diperoleh perlindungan hukum yang pasti terhadap Kekayaan Intelektual Komunal sehingga akan menghindari terjadinya pengakuan/klaim dari kelompok/masyarakat lain maupun bangsa lain.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham minta jajaran terapkan tiga hal dalam bertugas
Baca juga: Kemenkumham Kalteng pastikan SKB tak ada kecurangan
Baca juga: Persekutuan umat Kristiani Kemenkumham Kalteng berbagi dengan anak panti