Pemkab Barito Utara gencar lakukan vaksinasi kepada masyarakat

id vaksinasi barito utara,gencar vaksin masyarakat,kalteng,bupati,barito utara

Pemkab Barito Utara gencar lakukan vaksinasi kepada masyarakat

Bupati Barito Utara Nadalsyah bersama Wakil Bupati Sugianto Panala Putra didampingi Sekretaris Daerah Muhlis dan pejabat lainnya meninjau sentral vaksinasi bergabung dengan operasi yustisi di arena Tiara Batara, Muara Teweh, Jumat (3/12/2021).ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Pemkab Barito Utara gencar melaksanakan vaksinasi COVID-19  baik di tingkat desa, kelurahan sampai kabupaten, sehingga seluruh masyarakat di daerah ini yang belum mendapatkan vaksinasi agar segera mendaftarkan diri. 

"Jangan terpengaruh oleh berbagai isu, bagi yang belum segera daftarkan diri untuk dapat divaksin," tegas Bupati Barito Utara Nadalsyah di Muara Teweh, Jumat.

Menurut dia, vaksinasi yang digelar hampir setiap hari oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait dimaksudkan untuk mencapai target vaksinasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat. 

"Sehingga dengan target yang dicapai, Kabupaten Barito Utara dapat termasuk dalam kriteria level 2 atau level 1 pada situasi pandemi berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan," kata Nadalsyah. 

Berdasarkan data dari Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Barito Utara  sampai 2 Desember 2021, dari 105.468 dosis 1 terealisasi 62.561 dosis atau tercapai sebesar 59,32 persen sedangkan pada dosis 2 terealisasi sebanyak 36.988 dosis atau sebesar 35,07 persen. 

"Saya mengajak kepada semua pihak, baik perangkat daerah, TNI-POLRI, instansi lainnya agar mendukung dan mensukseskan program vaksinasi COVID-19 di Barito Utara," tegas Nadalsyah.

Bupati Barito Utara meminta kepada Dinas Kesehatan agar melaksanakan percepatan peningkatan vaksinasi kepada warga masyarakat dengan cara razia operasi yustisi, barang siapa yang belum bervaksin harus segera divaksinasi di tempat.

Kadis Kesehatan  Barito Utara Siswandoyo menjelaskan bahwa akan memberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14  Tahun 2021 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi  COVID-19.

"Perpres itu  di dalamnya ada sanksi-sanksi bagi warga masyarakat yang menjadi sasaran vaksinasi apabila tidak mau di vaksin,” kata Siswandoyo.

Dikatakannya, bagi warga masyarakat yang tidak mau divaksin akan mendapatkan sanksi diantaranya yakni sanksi administrasi, sanksi tidak akan dilayani administrasi pemerintahan dan juga BLT, dan akan didenda apabila tidak melakukan vaksinasi.

Siswandoyo menambahkan, pemberlakuan Perpres Nomor 14  Tahun 2021 ini harus disebarluaskan dengan peraturan yang ada, karena masyarakat perlu untuk mengetahui sanksi yang akan diberikan nantinya. 

"Kita mengharapkan vaksinasi kepada masyarakat agar segera cepat tercapai," ujar Siswandoyo.