BPOM diminta tingkatkan pengawasan bahan konsumsi jelang Natal

id BPOM diminta tingkatkan pengawasan bahan konsumsi jelang Natal, Kalteng, Palangka Raya, BPOM, natal

BPOM diminta tingkatkan pengawasan bahan konsumsi jelang Natal

Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Rusdiansyah alias Uwah (kiri) saat mengikuti rapat di lingkup DPRD Kota setempat beberapa waktu lalu. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Rusdiansyah meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di daerah setempat meningkatkan pengawasan terhadap toko dan swalayan yang menjual makanan dan minuman, khususnya menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2022.

"Tidak hanya BPOM saja yang bergerak, pemkot setempat melalui instansinya Disperindag serta instansi lain juga harus terlibat dalam pengawasan mamin (makanan dan minuman) kedaluwarsa yang dijual di pasaran jelang hari besar keagamaan," kata Rusdiansyah di Palangka Raya, Minggu.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palangka Raya itu juga menuturkan, dengan adanya pengawasan yang sering dilakukan oleh sejumlah instansi terkait, tentunya pemilik swalayan dan toko penjual mamin tidak sembarangan memajang dagangannya.

Apabila ada toko dan swalayan yang menjual makanan kedaluwarsa kepada masyarakat, petugas diminta bertindak tegas dengan menyita dan me produk bahan konsumsi tersebut sehingga tidak dijual kembali.

"Ya harus disita kalau ada produk mamin yang kedaluwarsa dijual ke masyarakat. Kalau tidak disita, takutnya ada oknum pedagang atau swalayan kembali menjual produk yang sudah rusak itu ke produsen," katanya.

Selain mengingatkan hal tersebut, pria yang akrab disapa Uwah juga menyarankan kepada pegawai di sejumlah instansi tersebut yang hendak melakukan pengawasan wajib menaati protokol kesehatan COVID-19.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta waspadai lonjakan COVID-19

Jangan sampai di tengah pandemi COVID-19 seperti ini petugas yang melakukan pengawasan malah terpapar wabah yang selama ini sama sekali tidak kasat mata dan dapat membahayakan nyawa manusia.

"Melakukan pengawasan tentunya wajib mentaati prokes COVID-19. Hal tersebut dianjurkan agar petugas yang melakukan pengawasan produk mamin di swalayan dan toko, tidak mudah terpapar virus Corona," ungkap.

Rusdiansyah menambahkan, dirinya sampai saat ini juga belum ada menerima laporan atau informasi terkait sejumlah instansi terkait melakukan pengawasan mamin di swalayan, toko maupun pasar tradisional.

"Memang Nataru (Natal dan tahun baru) masih beberapa minggu lagi, tetapi saya tetap akan pantau terkait hal ini sehingga masyarakat kita terlindungi dari bahaya makanan kadaluarsa," demikian Rusdiansyah

Baca juga: Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya awasi penerapan prokes di tempat ibadah