Palangka Raya (ANTARA) - Tim Tabur intelijen Kejati Kalimantan Tengah bersama Kasi Pidsus Kejari Katingan berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) berinisial WS (42) di Dusun Menyuluh Desa Lahei Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas, Jumat (3/12) sekitar pukul 22.15 WIB.
"DPO berinisial WS diamankan saat tidur bersama keluarganya di tempat itu," kata Kajati Kalteng, Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Kejati Dodik Mahendra di Palangka Raya, Sabtu.
Dodik mengatakan tersangka WS ditangkap oleh Tim Tabur yang dipimpin Kasi E Bidang Intelijen Kejati Kalteng. WS langsung dibawa ke Palangka Raya dan tiba di kantor Kejati Kalteng sekitar Jam 23.50 WIB untuk menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus. Sebelumnya terhadap tersangka telah dilakukan swab antigen dan hasilnya negatif COVID-19.
Dia menjelaskan pada April 2021 lalu, WS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 milliar.
Baca juga: Bupati Katingan bersama BPJAMSOSTEK serahkan santunan JKM
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kajari Katingan No. PRINT-03/O.2.18/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021.
"WS melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Dodik.
Dalam kasus tipikor itu Kejari Katingan juga menetapkan dua tersangka lain yakni HMD sebagai Kaur keuangan dan DAM selaku pendamping desa dengan lokasi tugas di wilayah Kecamatan Kamipang Katingan yang saat ini tengah disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Rencananya tersangka WS akan dibawa ke Rutan Katingan oleh Tim Penyidik Kejari Katingan," demikian Dodik.
Baca juga: SIMURP tingkatkan partisipasi kelembagaan petani dalam penerapan inovasi dan teknologi
Baca juga: Bupati Katingan: Panitia pilkades harus netral
Baca juga: Mendorong masyarakat mewujudkan demokrasi digital