Diskominfosantik Kalteng dorong peningkatan pemahaman masyarakat tentang program BPJAMSOSTEK

id Bpjamsostek, diskominfosantik kalteng, palangka raya, kalteng

Diskominfosantik Kalteng dorong peningkatan pemahaman masyarakat tentang program BPJAMSOSTEK

Kasi Kehumasan Diskominfosantik Kalteng Arbandigana. (ANTARA/Ho-MMC Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah turut mendukung dan mendorong upaya peningkatan pemahaman masyarakat tentang program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Untuk itu, Diskominfosantik mengapresiasi 'gathering' dalam rangka sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Manfaat Layanan Tambahan BPJAMSOSTEK belum lama ini, kata Kasi Kehumasan Arbandigana mewakili Pelaksana Tugas Kepala Diskominfosantik Agus Siswadi di Palangka Raya, Selasa.

"Adanya beberapa dinas juga yang hadir dan insan pers, kegiatan tersebut mempunyai dampak positif dalam rangka mendukung Program BPJAMSOSTEK sehingga masyarakat lebih jelas dan mendapat wawasan," ungkapnya.

Menurutnya penting bagi masyarakat mengetahui dan memahami program-program yang dimiliki BPJAMSOSTEK tersebut, sehingga bisa berpartisipasi dan memanfaatkannya secara optimal.

"Untuk itu kami harapkan upaya sosialisasi kepada masyarakat, bisa benar-benar dimaksimalkan dan disini kami juga tentunya siap berpartisipasi serta mendukung," terangnya.

Semakin banyak masyarakat yang tahu, semakin besar peluang mereka untuk mengikuti program-program yang tersedia dalam BPJAMSOSTEK. Hingga pada akhirnya semakin banyak masyarakat yang akan merasakan manfaat dari berbagai program tersebut.

Sementara itu seperti yang diketahui, pemerintah resmi menerbitkan seluruh aturan teknis terkait penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Terdapat 4 aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021, yang terdiri dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP, Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, serta yang terakhir diundangkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.

JKP adalah salah satu bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya karena mengalami PHK.

Pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak melalui program JKP, sehingga pekerja dapat mempertahankan derajat hidup yang layak.