Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengimbau masyarakat untuk selalu mewaspadai munculnya COVID-19, termasuk varian baru yaitu Omicron karena dapat membahayakan keselamatan.
"Menurut data terkonfirmasi dari Kementerian Kesehatan RI, bahwa COVID varian Omicron sudah masuk ke Indonesia. Sehingga diharapkan kepada masyarakat Kalteng untuk tetap waspada dan selalu patuhi prokes," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Minggu.
Eko menuturkan, upaya meningkatkan kewaspadaan dilakukan dengan cara menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar tidak mudah tertular virus mematikan tersebut.
Masuknya varian baru yaitu Omicron ke Indonesia, juga harus disikapi dengan meningkatkan kewaspadaan. Meski begitu dia menyarankan Kalteng tidak perlu panik dan terlalu khawatir dengan temuan Corona varian baru tersebut.
Penerapan protokol kesehatan diyakini dapat mencegah penularan. Masyarakat diminta selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas sementara waktu.
"Saya berharap kepada masyarakat untuk selalu mendukung upaya pemerintah dalam percepatan vaksinasi, guna mempercepat terbentuknya herd immunity (kekebalan kelompok) di lingkungan masyarakat," ungkapnya.
Baca juga: Danyonif R 631 Antang sambut kepulangan lima anggotanya dari Papua
Berdasarkan informasi yang didapatkan ANTARA, akselerasi vaksinasi COVID-19 di Kota Palangka Raya cukup baik. Saat ini vaksinasi dosis satu dan dua sudah mencapai 70 persen.
Kini vaksinasi juga sudah menyasar ke anak umur 6-11 tahun. Meski vaksinasi anak umur 6-11 tahun baru dimulai, tentunya perlu waktu untuk semua anak dapat tervaksinasi.
Sementara itu tim gabungan pemerintah setempat, TNI, Polri serta sejumlah relawan juga terus gencar melakukan pengawasan protokol kesehatan.
Salah satunya yang sering diawasi adalah tempat hiburan malam, kafe dan rumah makan yang diduga banyak tidak menaati protokol kesehatan. Bahkan di ibu kota provinsi setempat ada beberapa THM yang sudah didenda karena melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: DPRD Kota Palangka Raya berduka Riduanto tutup usia
Berita Terkait
Pemkab Sukamara raih Penghargaan Corporate Culture Award
Senin, 20 Mei 2024 23:09 Wib
Sistem KRIS perbaiki layanan kesehatan masyarakat
Senin, 20 Mei 2024 22:51 Wib
Usai klarifikasi LHKPN KPK, mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta irit bicara
Senin, 20 Mei 2024 22:49 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran ganja 23 kilogram di Sumbar
Senin, 20 Mei 2024 22:47 Wib
Polisi bongkar pabrik ekstasi dan pil koplo di Surabaya
Senin, 20 Mei 2024 22:45 Wib
Dua begal pengincar korban perempuan di Semarang diringkus
Senin, 20 Mei 2024 22:42 Wib
SYL titip pedangdut Nayunda Nabila jadi honorer di Kementan dan digaji Rp4,3 juta
Senin, 20 Mei 2024 22:40 Wib
Kejari limpahkan kasus dugaan korupsi KONI ke Tipikor
Senin, 20 Mei 2024 22:38 Wib