Pertamina pastikan tak ada pemotongan gaji pekerja

id Pertamina,potong gaji,pegawai pertamina,karyawan pertamina,Bumn

Pertamina pastikan tak ada pemotongan gaji pekerja

Kantor pusat PT Pertamina (Persero) di Jakarta, Indonesia. (ANTARA/HO-Pertamina)

Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) memastikan kebijakan agile working yang berdampak pada pengaturan mekanisme kerja fleksibel pekerja work from home belum ditetapkan oleh manajemen, sehingga tidak ada pemotongan gaji pekerja 

Senior Vice President Human Capital DevelopmentPertamina Tajudin Noor mengatakan informasi ini telah disampaikan kepada seluruh pekerja Pertamina melalui surat edaran per tanggal 13 Desember 2021.
  
"Tak ada satupun pekerja yang mengalami pemotongan gaji hingga saat ini. Semua benefit yang diperoleh pekerja masih berjalan normal seperti sebelum pandemi," kata Tajudin dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Pertamina jamin pasokan energi melalui pengoperasian seluruh kilang

Tajudin menjelaskan pihaknya sedang melakukan review atas program agile working, yaitu pekerja Pertamina Holding di kantor pusat yang bertugas dan pekerjaannya dapat dilakukan dari rumah.
  
Menurutnya, kebijakan ini dalam rangka beradaptasi menyambut post-pandemi COVID-19.
  
"Fleksibilitas ini diberikan agar dapat memberikan kenyamanan kepada pekerja dengan memberikan opsi untuk memilih pola kerja dengan mekanisme work from office (WFO) atau work from home(WFH) yang diharapkan bisa memberikan kinerja lebih baik," ujar Tajudin.
  
Baca juga: Pertamina sewakan kapal tanker ke produsen migas Aramco
  
Dia mengungkapkan bahwa tidak semua pekerja akan mendapatkan tawaran untuk bekerja dari rumah.
  
Kesempatan ini hanya berlaku pada sejumlah jenis pekerjaan tertentu, seperti penyusunan strategi, pemikiran konseptual, analisis, dan taktikal.
  
Jadi, secara umum diberikan kepada pekerja kantor yang tidak berada di lapangan minyak dan gas bumi, kilang, maupun area distribusi.
  
Program ini belum dijalankan dan masih dalam proses mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Selain itu, pada dasarnya perusahaan memahami ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang, yaitu bahwa pemotongan upah haruslah mendapatkan persetujuan dari pekerja.
  
"Kerenanya, dalam membuat kebijakan ini prinsip dasarnya adalah pekerja harus secara sukarela menyetujui pemotongan upah tersebut baru dapat memilih untuk WFH," pungkas Tajudin.