Bupati Seruyan keluarkan surat edaran terkait pengaturan tempat wisata

id surat edaran terkait pengaturan tempat wisata, Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Yulhaidir, Seruyan, Kabupaten Seruyan, Kalteng, tempat wisata di Ser

Bupati Seruyan keluarkan surat edaran terkait pengaturan tempat wisata

Bupati Seruyan Yulhaidir saat menyematkan kepada anggota Satpol PP, pada apel gelar pasukan di Kuala Pembuang, Kamis (23/12/2021). ANTARA/HO-Publikasi DPRD Seruyan.

Kuala Pembuang (ANTARA) - Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Yulhaidir telah mengeluarkan edaran terkait dengan pengaturan tempat wisata selama libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, agar penyebaran COVID-19 di wilayah setempat dapat diminimalisir.

Surat edaran tersebut juga memperhatikan instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, kata Yulhaidir di Kuala Pembuang, Selasa.

"Jadi, saya minta kepada semua Camat dan pelaku usaha tempat wisata di kabupaten ini, agar bisa melaksanakan apa yang sudah tertera dalam surat edaran tersebut," pintanya.

Adapun hal yang harus dilakukan oleh pelaku usaha tempat wisata, yakni meningkatkan kewaspadaan yang ada di objek wisata yang berpotensi dengan jumlah pengunjung yang banyak. Kemudian, masyarakat yang ingin masuk wisata diwajibkan sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama dan menunjukkan kartu vaksin terkecuali anak di bawah 12 tahun,

Yulhaidir mengatakan, apabila masyarakat yang belum vaksinasi COVID-19 memasuki area wisata Sungai Bakau dan Pantai Seribu Cemara, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi dititik layanan vaksinasi yang disediakan di lokasi wisata dan wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Dishub Seruyan serahkan tiga unit bus angkutan pedesaan

Selain itu, untuk menekan penyebaran COVID-19 ini, maka perlu juga menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas serta menghindari kerumunan).

Serta memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa menjaga jarak, dengan membatasi jumlah pengunjung sampai 75 persen dari kapasitas total tempat wisata.

"Ingat, destinasi wisata di Seruyan, tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan pertunjukan seni budaya, musik atau organ tunggal atau hiburan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian Yulhaidir.

Baca juga: Bupati harapkan Seribu Cemara tingkatkan perekonomian masyarakat