Masyarakat Palangka Raya diminta waspadai penjualan oli palsu

id Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Noorkhalis Ridha, DPRD Palangka Raya, penjualan oli palsu, oli palsu di Palangka Raya

Masyarakat Palangka Raya diminta waspadai penjualan oli palsu

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha. ANTARA/Adi Wibowo.

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Noorkhalis Ridha mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh masyarakat di wilayah setempat, agar mewaspadai adanya penjualan oli mesin kendaraan roda dua palsu.

"Informasinya ada oknum masyarakat yang menjual oli palsu ke bengkel-bengkel dengan menawarkan harga yang murah," katanya saat dihubungi di Palangka Raya, Senin.

Dia menuturkan, dengan adanya kabar-kabar tersebut para pemilik bengkel kendaraan roda dua di daerah setempat wajib mewaspadai hal tersebut. Apalagi merk oli yang dijual persis sama dengan oli mesin kendaraan yang legal, maka dari itu tentunya sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Pemilik bengkel kendaraan roda dua juga diwajibkan mewaspadai terkait hal itu, jangan sampai membeli oli palsu itu sehingga menjualnya kembali ke masyarakat, sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat," ucapnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya itu menegaskan, mengenai hal tersebut banyak yang tidak mengetahuinya. Namun sebagian kalangan masyarakat sudah mengetahui hal tersebut. Maka dari itu tidak ada salahnya ketika hendak mengganti oli mesin kendaraannya, si pemilik kendaraan memastikan bahwa oli tersebut benar asli dan memiliki kualitas yang bagus.

"Memang sulit sih membedakan kemasannya mana yang asli dan mana yang palsu, namun tidak ada salahnya ketika membeli oli mesin kendaraannya menanyakan kepada pemilik bengkel tersebut terkait hal itu," bebernya.

Baca juga: Ketua DPRD imbau pengawasan penggunaan petasan

Noorkhalis Ridha yang tergabung di Komisi A DPRD Kota Palangka Raya menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui ada oknum yang menjual oli mesin kendaraan dalam bentuk kemasan palsu, maka segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, agar ditindak lanjuti. Karena perbuatan oknum tersebut tentunya sudah membuat resah dan merugikan banyak masyarakat.

"Semoga hal seperti ini di awal tahun 2022 tidak terjadi lagi. Ketika ada yang menjual, maka oknum tersebut segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku," demikian Noorkhalis Ridha.

Baca juga: DPRD apresiasi vaksinasi di Palangka Raya capai 102,66 persen