Tamiang Layang (ANTARA) - Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas II Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Miftah Faridi mengatakan, selama 2021 tercatat ada 91 perkara perceraian yang mereka tangani.
“Alasan atau pemicunya bermacam-macam. Dari 91 perkara itu ada 57 diantaranya disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus,” kata Miftah Faridi di Tamiang Layang, Kamis.
Menurutnya, selain itu ada 14 perkara perceraian dengan alasan meninggalkan salah satu pasangan, dipicu masalah ekonomi 9 perkara, zina dua perkara, mabuk dua perkara, dihukum penjara dua perkara, kekerasan dalam rumah tangga dua perkara, judi satu perkara dan murtad satu perkara.
Perkara perceraian yang terjadi karena istri atau kuasanya mengajukan gugatan cerai melalui PA disebut cerai gugat. Sedangkan perkara perceraian yang terjadi akibat suami menjatuhkan talak atau berdasarkan gugatan perceraian dari suami disebut cerai talak.
Baca juga: Bupati Bartim terus berupaya sinkronkan data capaian vaksinasi
Miftah menyebutkan, dari 91 perkara perceraian itu, ada 75 perkara yang merupakan cerai gugat, sedangkan 16 perkara lainnya adalah cerai talak.
Miftah menilai, pandemi COVID-19 yang melanda Kabupaten Barito Timur selama dua tahun belakangan ini yang dinilai memberikan dampak secara ekonomi kepada masyarakat, ternyata tidak berpengaruh besar dan tidak menyebabkan terjadinya peningkatan angka perceraian.
Selama tiga tahun terakhir, kata Miftah, angka perceraian tertinggi tahun 2019 sebanyak 112 perkara perceraian, tahun 2021 sebanyak 90 perkara perceraian dan tahun 2021 terdapat 91 perkara perceraian.
“Dari data tersebut bisa dilihat, walaupun perkara perceraian didominasi pertengkaran terus-menerus dan masalah ekonomi namun pandemi tidak memberikan dampak secara langsung pada peningkatan perkara perceraian,” kata Miftah.
Dia juga menjelaskan, dampak pandemi COVID-19 terhadap PA yakni dilaksanakannya sidangkan secara online atau E-Court. Dengan komitmen memberikan pelayanan sidang online, PA Tamiang Layang mendapatkan penghargaan Terbaik I Kategori Pelaksanaan Peradilan Elektronik Pengadilan Agama Kelas II se Indonesia dari Mahkamah Agung.
Baca juga: Sosialisasi kehalalan vaksin COVID-19, Kemenag Bartim ingin dilibatkan
Baca juga: 185 pejabat fungsional Pemkab Bartim dilantik
Baca juga: Berikut penjelasan pemkab tentang perubahan jadwal pasar mingguan Ampah
Berita Terkait
Indonesia bisa kuasai 61 persen saham Freeport lewat PP 96/2021
Senin, 18 Maret 2024 22:49 Wib
Kejati Kalteng geledah Kantor BPKAD Barsel terkait korupsi BOK Dinkes 2020-2021
Selasa, 5 Desember 2023 16:58 Wib
Soal korupsi LNG tahun 2011-2021, Ahok diperiksa 6,5 jam oleh KPK
Selasa, 7 November 2023 18:55 Wib
Bupati Barito Utara kukuhkan pengurus FKUB periode 2021-2026
Kamis, 10 Agustus 2023 21:15 Wib
Polda Kalteng sita 33,12 kilogram sabu selama Januari-November 2022
Senin, 12 Desember 2022 16:20 Wib
Korban tragedi Wasior Berdarah 2021 tuntut perhatian pemerintah
Sabtu, 5 November 2022 22:18 Wib
Kemendikbudristek: Tak semua guru lulus PG 2021 bisa diangkat 2022
Rabu, 5 Oktober 2022 20:29 Wib
Pemerintah siapkan paket wisata jelang Piala Dunia U-20
Kamis, 8 September 2022 17:19 Wib