Selama 2021 ada 91 pasangan di Bartim bercerai

id Selama 2021 ada 91 pasangan di Bartim bercerai, kalteng, bartim, Barito Timur

Selama 2021 ada 91 pasangan di Bartim bercerai

Wakil Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang, Miftah Faridi (kiri) berfoto di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). ANTARA/HO-PA Tamiang Layang

Tamiang Layang (ANTARA) - Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas II Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Miftah Faridi mengatakan, selama 2021 tercatat ada 91 perkara perceraian yang mereka tangani. 

“Alasan atau pemicunya bermacam-macam. Dari 91 perkara itu ada 57 diantaranya disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus,” kata Miftah Faridi di Tamiang Layang, Kamis.

Menurutnya, selain itu ada 14 perkara perceraian dengan alasan meninggalkan salah satu pasangan, dipicu masalah ekonomi 9 perkara, zina dua perkara, mabuk dua perkara, dihukum penjara dua perkara, kekerasan dalam rumah tangga dua perkara, judi satu perkara dan murtad satu perkara.

Perkara perceraian yang terjadi karena istri atau kuasanya mengajukan gugatan cerai melalui PA disebut cerai gugat. Sedangkan perkara perceraian yang terjadi akibat suami menjatuhkan talak atau berdasarkan gugatan perceraian dari suami disebut cerai talak.

Baca juga: Bupati Bartim terus berupaya sinkronkan data capaian vaksinasi

Miftah menyebutkan, dari 91 perkara perceraian itu, ada 75 perkara yang merupakan cerai gugat, sedangkan 16 perkara lainnya adalah cerai talak.

Miftah menilai, pandemi COVID-19 yang melanda Kabupaten Barito Timur selama dua tahun belakangan ini yang dinilai memberikan dampak secara ekonomi kepada masyarakat, ternyata tidak berpengaruh besar dan tidak menyebabkan terjadinya peningkatan angka perceraian.

Selama tiga tahun terakhir, kata Miftah, angka perceraian tertinggi tahun 2019 sebanyak 112 perkara perceraian, tahun 2021 sebanyak 90 perkara perceraian dan tahun 2021 terdapat 91 perkara perceraian.

“Dari data tersebut bisa dilihat, walaupun perkara perceraian didominasi pertengkaran terus-menerus dan masalah ekonomi namun pandemi tidak memberikan dampak secara langsung pada peningkatan perkara perceraian,” kata Miftah.

Dia juga menjelaskan, dampak pandemi COVID-19 terhadap PA yakni dilaksanakannya sidangkan secara online atau E-Court. Dengan komitmen memberikan pelayanan sidang online, PA Tamiang Layang mendapatkan penghargaan Terbaik I Kategori Pelaksanaan Peradilan Elektronik Pengadilan Agama Kelas II se Indonesia dari Mahkamah Agung.

Baca juga: Sosialisasi kehalalan vaksin COVID-19, Kemenag Bartim ingin dilibatkan

Baca juga: 185 pejabat fungsional Pemkab Bartim dilantik

Baca juga: Berikut penjelasan pemkab tentang perubahan jadwal pasar mingguan Ampah