Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, berencana memasang portal penghalau di sejumlah titik di wilayah setempat, sebagai upaya mencegah kendaraan atau truk mengangkut lebih dari 8 ton.
"Rencana itu akan direalisasikan tahun 2022 ini. Untuk teknisnya, melalui Dinas Perhubungan Bartim," kata Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Kamis.
Menurut dia, pemasangan portal penghalau itu, untuk membatasi angkutan truk melalui jalan poros di desa dan antar kecamatan, yang terindikasi sering dilintasi angkutan truk bermuatan melebihi ukuran dan tonase.
Dia mengatakan, angkutan yang melebihi muatan atau tonase akan membuat kualitas jalan aset Pemkab Barito Timur akan cepat menurun dan berujung pada kerusakan parah.
"Kelas jalan kabupaten milik kita ini kelas III C, jadi muatannya terbatas dan jika melebihi tonase akan cepat menurun kualitas bahkan cenderung akan cepat rusak dan jika rusak maka masyarakat yang merasakannya," kata Ampera.
Sejumlah jalan milik pemkab Barito Timur termasuk Jalan Kelas III C, yang merupakan jalan lokal yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter dan muatan sumbu terberat yang diizinkan delapan ton. Kebijakan ini perlu mendapatkan dukungan masyarakat untuk tetap menjaga kualitas, fungsi dan manfaat jalan kabupaten sebagai akses transportasi masyarakat antar desa dan kecamatan.
Bupati Bartim itu mengatakan, biaya untuk peningkatan jalan setiap tahunnya dari APBD Barito Timur sudah cukup besar. Dengan kondisi keuangan daerah yang terbatas maka perlu dilakukan pengambilan kebijakan tersebut, terutama adanya dampak pandemi COVID-19 terhadap keuangan daerah.
"Kebijakan ini dibuat tidak untuk menghalangi masyarakat berusaha tapi lebih kepada membatasi saja, dengan tujuan agar kualitas jalan tetap terjaga dan fungsi serta manfaat jalan sebagai akses transportasi masyarakat," terang Ampera.
Saat ini, Pemkab Barito Timur mewacanakan pemasangan portal penghalau di dua desa yakni di Desa Tangkan Kecamatan Awang dan di wilayah Kecamatan Karusen Janang. Dishub Barito Timur selaku instansi teknis melakukan pengawasan intensif terhadap truk angkutan yang melintasi jalan kabupaten. setelah pengawasan selesai, Dishub Bartim akan menyampaikan usulan pemasangan portal penghalau.
Baca juga: Bupati Bartim terus berupaya sinkronkan data capaian vaksinasi
Baca juga: Sosialisasi kehalalan vaksin COVID-19, Kemenag Bartim ingin dilibatkan
Berita Terkait
KPU plenokan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Bartim Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 12:54 Wib
Terdata 140 akun aktif pelamar PPS di KPU Bartim
Jumat, 3 Mei 2024 6:07 Wib
Distan Bartim optimalkan lahan rawa dukung pencapaian ketahanan pangan
Jumat, 3 Mei 2024 5:33 Wib
Kesbangpol Bartim catat ada 43 ormas terdaftar
Rabu, 1 Mei 2024 19:50 Wib
KPU Bartim segera lantik 50 PPK jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 16:57 Wib
Penjabat Bupati Bartim paparkan evaluasi kinerja di Kemendagri
Senin, 29 April 2024 5:10 Wib
Pemkab Bartim siap koordinasikan hasil mediasi warga Desa Ketab dan PT MUTU ke Barsel
Sabtu, 27 April 2024 20:48 Wib
Raih empat kursi, Gerindra siap berkoalisi dengan Demokrat di Pilkada 2024 Bartim
Selasa, 23 April 2024 22:44 Wib