Buntok, Kalteng (ANTARA) - Pelaku pembunuhan terhadap pemilik bengkel di Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah Rabu (5/1) berinisial PRRKAW alias RO (17) dijerat dengan pasal berlapis.
Demikian dikatakan Kapolres Barito Selatan, AKBP Yusfandi Usman saat press release didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim, di Buntok, Kamis.
Ia menerangkan, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Yusfandi Usman mengatakan, karena pelaku berinisial PRRKAW alias RO (17) ini masih dibawah umur, maka proses penanganan kasusnya mengikuti sistem peradilan anak.
Baca juga: Pemilik bengkel di Buntok tewas mengenaskan dengan 11 tusukan
Kapolres juga menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (5/1). Adapun kronologis kejadian, awalnya pelaku menghubungi korban berinisial RMN (28) melalui telepon untuk menagih sejumlah uang terkait penyelesaian permasalahan perselisihan sebelumnya dengan membayar utang.
"Sebab antara korban dengan pelaku ada memiliki masalah pertikaian, sehingga mereka berdua sepakat urunan mengumpulkan uang sebesar Rp6 juta, namun hingga saat itu, uang tersebut masih belum bisa terbayarkan juga," ucapnya.
Karena jawaban korban saat dihubungi melalui telepon itu tidak memuaskan, kemudian pelaku mendatangi korban dengan membawa pisau.
Baca juga: Patroli PPKM, Polres Barsel berikan tali asih kepada sejumlah pedagang
Ketika sampai di bengkel korban lanjut dia, pelaku langsung menyerang dengan menusukan pisau sebanyak beberapa kali ke tubuh korban, sehingga menyebabkan korban tersungkur dan meninggal dunia ditempat kejadian.
"Pelaku sudah ada niat atau berencana melakukan penganiayaan berat, sebab dari rumah sudah membawa pisau, sehingga terjadinya pembunuhan tersebut," terang Yusfandi Usman.
Usai melakukan penusukan, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor dan sempat dikejar oleh warga, namun pelaku tidak berhasil diamankan.
Baca juga: Bejat! Seorang ayah di Barsel perkosa anak tirinya selama 10 tahun
Kemudian kata dia, berdasarkan petunjuk penyidik dilapangan mulai dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, akhirnya identitas pelaku bisa diketahui dan langsung dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap kurang lebih 5 sampai 6 jam setelah kejadian itu.
"Pelaku telah kita tangkap dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Insya Allah dalam waktu cepat prosesnya sudah bisa diselesaikan dan dilanjutkan ke tahap persidangan," ucap Yusfandi Usman.
Sedangkan barang bukti yang turut diamankan yakni pisau, handphone untuk menghubungi korban, sepeda motor, dan pakaian pelaku serta pakaian korban.
Baca juga: Polres Barsel ringkus bandar sabu asal Kalsel
Baca juga: Seorang pria ditemukan meninggal di seberang SPBU Buntok
Baca juga: Seorang ayah aniaya anak tiri usia 3 tahun hingga tewas di Barsel