Sikapi IKN, elemen masyarakat di Pulau Kalimantan diimbau bermusyawarah
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI sekaligus anggota Tim Perumus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) Agustin Teras Narang, mengimbau sekaligus mengharapkan seluruh elemen masyarakat di Pulau Kalimantan, segera melaksanakan musyawarah mufakat.
Musyawarah mufakat itu sebagai upaya menyikapi sekaligus memberikan pemikiran maupun masukan terhadap IKN yang akan dipindahkan ke Provinsi Kalimantan Timur, kata Teras Narang disela-sela mengikuti rapat Tim Perumus RUU IKN dengan Kementerian PPN/Bappenas saat dihubungi dari Palangka Raya, Selasa.
"Sekaligus juga memastikan agenda persiapan pembangunan dan pemindahan IKN menjadi momen perubahan yang lebih baik, bagi masyarakat di Pulau Kalimantan," tambahnya.
Senator asal Kalimantan Tengah itu mengaku, pihaknya sejak Senin (10/1) hingga beberapa waktu ke depan, Tim Perumus RUU IKN kembali berdiskusi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, untuk menyelaraskan pemikiran serta memastikan seluruh proses sesuai ketentuan.
Teras mengatakan, sebagai perwakilan dari DPD RI dalam tim perumus, dirinya selalu berharap dan menekankan bahwa pembuatan payung hukum harus dapat menjadi model yang baik, bermanfaat serta bermakna bagi pembangunan IKN di masa depan.
"Saya juga berharap dan mengajak para anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk anggota DPR RI dan DPD RI serta berbagai se-Pulau Kalimantan, bisa bermusyawarah dan bermufakat terhadap IKN ini," ucapnya.
Menurut Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu, musyawarah mufakat tersebut tetap mengedepankan dan sesuai dengan semangat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Jadi, mari bersama-sama kita mengawal agenda pemindahan IKN ke Pulau Kalimantan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara," demikian Teras Narang.
Baca juga: Teras: Kawal secara kritis RUU Ibu Kota Negara di Kaltim
Berdasarkan rencana pemerintah pusat, pada semester pertama 2024, peralihan status Ibu Kota Negara Indonesia (IKN) dari Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, harus sudah terjadi.
DPR RI dan DPD RI bersama Pemerintah Pusat pun telah menyepakati nomenklatur Pemerintah Daerah Khusus IKN. Di mana, pemerintah di IKN bukan pemerintah daerah, melainkan Pemerintah Daerah Khusus.
Baca juga: Teras siap komunikasikan potensi perikanan di Teluk Sampit ke pusat
Baca juga: Teras Narang siap ikut berjuang merevisi RTRWP Kalteng
Musyawarah mufakat itu sebagai upaya menyikapi sekaligus memberikan pemikiran maupun masukan terhadap IKN yang akan dipindahkan ke Provinsi Kalimantan Timur, kata Teras Narang disela-sela mengikuti rapat Tim Perumus RUU IKN dengan Kementerian PPN/Bappenas saat dihubungi dari Palangka Raya, Selasa.
"Sekaligus juga memastikan agenda persiapan pembangunan dan pemindahan IKN menjadi momen perubahan yang lebih baik, bagi masyarakat di Pulau Kalimantan," tambahnya.
Senator asal Kalimantan Tengah itu mengaku, pihaknya sejak Senin (10/1) hingga beberapa waktu ke depan, Tim Perumus RUU IKN kembali berdiskusi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, untuk menyelaraskan pemikiran serta memastikan seluruh proses sesuai ketentuan.
Teras mengatakan, sebagai perwakilan dari DPD RI dalam tim perumus, dirinya selalu berharap dan menekankan bahwa pembuatan payung hukum harus dapat menjadi model yang baik, bermanfaat serta bermakna bagi pembangunan IKN di masa depan.
"Saya juga berharap dan mengajak para anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk anggota DPR RI dan DPD RI serta berbagai se-Pulau Kalimantan, bisa bermusyawarah dan bermufakat terhadap IKN ini," ucapnya.
Menurut Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu, musyawarah mufakat tersebut tetap mengedepankan dan sesuai dengan semangat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Jadi, mari bersama-sama kita mengawal agenda pemindahan IKN ke Pulau Kalimantan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara," demikian Teras Narang.
Baca juga: Teras: Kawal secara kritis RUU Ibu Kota Negara di Kaltim
Berdasarkan rencana pemerintah pusat, pada semester pertama 2024, peralihan status Ibu Kota Negara Indonesia (IKN) dari Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, harus sudah terjadi.
DPR RI dan DPD RI bersama Pemerintah Pusat pun telah menyepakati nomenklatur Pemerintah Daerah Khusus IKN. Di mana, pemerintah di IKN bukan pemerintah daerah, melainkan Pemerintah Daerah Khusus.
Baca juga: Teras siap komunikasikan potensi perikanan di Teluk Sampit ke pusat
Baca juga: Teras Narang siap ikut berjuang merevisi RTRWP Kalteng