Selama 2021, KPK keluarkan sebanyak 186 izin sadap, geledah, sita

id Dewas KPK, izin sadap,KPK keluarkan sebanyak 186 izin sadap geledah dan sita ,Logo KPK,Indriyanto Seno Adji,KPK

Selama 2021, KPK keluarkan sebanyak 186 izin sadap, geledah, sita

Tangkapan layar-Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji saat jumpa pers "Hasil Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2021" di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (18/1/2022) yang disiarkan melalui kanal Youtube KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut telah mengeluarkan 186 izin upaya paksa yang terdiri dari penyadapan, penggeledahan dan penyitaan sepanjang 2021.

"Dewan Pengawas KPK telah memberikan sebanyak 186 izin penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan sepanjang 2021," kata anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji di gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Selasa.

Indriyanto menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Hasil Kinerja Dewan Pengawas tahun 2021 yang dihadiri oleh lima orang anggota Dewas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Indriyanto Seno Adji.

Baca juga: Artikel - Risiko hukum melapor ke KPK versus pemberantasan korupsi tebang pilih

Sejumlah 186 izin itu terdiri dari izin penyadapan sebanyak 79 izin, penggeledahan sebanyak 42 izin dan penyitaan sebanyak 65 izin.

"Seluruh permohonan dimaksud diberikan izin oleh Dewan Pengawas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam. Pada umumnya proses pemberian izin oleh Dewas hanya berlangsung sekitar 4-6 jam," tambah Indriyanto.

Dewas juga melakukan monitoring pelaksanaan izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan.

Baca juga: Dari kasus proyek jalan, KPK sita Rp36 miliar

"Kegiatan monitoring oleh Dewan Pengawas dilakukan dengan cara, pertama, evaluasi laporan pertanggungjawaban penyadapan yang diserahkan oleh penyelidik dan atau penyidik sebanyak 43," ungkap Indriyanto.

Kedua, melakukan verifikasi dokumen administrasi penggeledahan dan penyitaan sebanyak 249 berita acara.

Rinciannya 198 berita acara penyitaan dan 51 berita acara penggeledahan.

Baca juga: Penyidik KPK geledah kantor Bupati Penajam Paser Utara cari bukti korupsi

Dewas juga melakukan peninjauan lapangan terhadap benda sitaan sebanyak 60 bidang tanah dan atau bangunan yang berlokasi di Serang, Bali, Jakarta, Surabaya, Malang, Jombang, Mojokerto, Nganjuk, Jombang dan Samarinda dalam perkara Tubagus Chaeri Wardana, Gusmin Tuarita, Siswidodo, Mustafa Kamal Pasa dan Taufiqurahman.

Menurut Indriyanto, izin-izin itu dikeluarkan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021.

Putusan MK tersebut menyebut bahwa penyadapan yang dilakukan KPK yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan KPK dan diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak penyadapan selesai dilaksanakan.

Selanjutnya MK juga mengatur bahwa dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas (bukan dengan izin tertulis dari Dewan Pengawas seperti sebelumnya diatur dalam UU No. 19 tahun 2019).

Baca juga: Kasus suap bupati, KPK panggil dua PNS Penajam

Baca juga: Gibran tak akan laporkan balik dosen UNJ

Baca juga: Mantan istri Zumi Zola dipanggil KPK terkait kasus RAPBD Jambi

Baca juga: PWI anulir penghargaan Anugerah Kebudayaan 2022 usai wali kota Bekasi terjaring OTT KPK