Disdik Palangka Raya hentikan PTM sekolah di empat kelurahan zona merah

id Disdik Palangka Raya hentikan PTM sekolah di empat kelurahan zona merah, kalteng, palangka raya

Disdik Palangka Raya hentikan PTM sekolah di empat kelurahan zona merah

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Akhmad Fauliansyah. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya  (ANTARA) - inas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menghentikan sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas atau pun PTM 100 persen di empat kelurahan di kota setempat yang kini masuk zona merah penyebaran COVID-19.

"Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diberlakukan pada satuan pendidikan yang berada di daerah level 4 atau zona merah. Dalam hal ini Kelurahan Palangka, Menteng, Bukit Tunggal dan Langkai," kata Kadisdik Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah di Palangka Raya, Senin.

Penghentian PTM itu, juga telah disampaikan kepada pihak sekolah tingkat PAUD, SD dan SMP baik negeri maupun swasta, melalui Surat Dinas Pendidikan bernomor 420/314/870.Um-Peg/II/2022 tentang penyesuaian PTM.

Pada surat itu, Dinas Pendidikan "Kota Cantik" juga menyampaikan bahwa PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas masih dapat dilaksanakan. Khususnya untuk sekolah yang wilayahnya, masuk kategori zona kuning dan oranye.

Sekolah-sekolah itu berada di wilayah Kelurahan Sabaru, Marang, Pahandut dan Kereng Bangkirai. Selanjutnya, sekolah yang berada di wilayah zona hijau juga masih dapat melaksanakan pendidikan tatap muka dengan jumlah kapasitas 100 persen dari ruang kelas.

Sekolah itu berada di wilayah Kelurahan Tanjung Pinang, Pahandut Seberang, Tumbang Rungan, Petuk Katimpun, Kalampangan, Banturung, dan Tangkiling. Kemudian Kelurahan Sei Gohong, Habaring Hurung, Kanarakan, Bukit Sua, Mungku Baru, Petuk Barunai, Petuk Bukit, Gaung Baru, Pager dan Panjehang.

Kegiatan upacara bendera dan ekstrakurikuler juga dihentikan atau ditiadakan sementara. Jika terjadi perubahan status PPKM level daerah yang dikeluarkan lembaga berwenang, maka PTM terbatas di satuan pendidikan untuk disesuaikan.

"Orang tua atau wali peserta didik tetap diberikan pilihan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh," katanya.

Baca juga: 206.711 warga Palangka Raya telah disuntik vaksin COVID-19 dosis kedua

Satuan pendidikan pun diminta mendorong warga sekolah untuk mengikuti program vaksinasi COVID-19 sebagai upaya meningkatkan kekebalan tubuh terhadap ancaman dan paparan COVID-19. Perlu dilakukan evaluasi harian dan mingguan terhadap pelaksanaan pembelajaran yang telah dilaksanakan dan melaporkan hasilnya ke Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.

Jika nantinya terdapat pihak sekolah di zona kuning dan oranye dan hijau terdapat warganya terkonfirmasi positif COVID-19, maka satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Penyesuaian PTM di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan karena terus warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah setempat terus bertambah.

Mengacu pada data Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, pada (7/2), sebanyak 24 orang terkonfirmasi positif, sehingga jumlah warga setempat yang menjalani perawatan akibat paparan virus corona mencapai 129 orang.

Berdasar data yang sama, sejak kasus pertama ditemukan awal 2021 lalu, akumulasi pasien positif terjangkit COVID-19 di Kota Palangka Raya mencapai 13.265 kasus.

Dari jumlah itu, sebanyak 12.616 atau 95,11 persen pasien dinyatakan sembuh dan 520 lainnya meninggal dunia.

Baca juga: Porwanas XIII Jatim dilaksanakan Oktober 2022

Baca juga: Kemenkumham Kalteng tiadakan dinas luar daerah cegah penyebaran COVID-19

Baca juga: Polda Kalteng minta masyarakat laporkan jika ada penimbunan minyak goreng